Kendari (ANTARA) - Pertamina menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg sebab hingga kini pihak Pertamina tetap menjamin ketersediaan kebutuhan di pangkalan-pangkalan terdekat.

"Di Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat 3 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 2 di kota Kendari dan 1 di Kolaka, dengan beroperasinya 1 SPPBE di Kolaka ini merupakan recovery produksi LPG 3 Kg dari SPPBE sebelumnya yang terkena musibah kebakaran," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, dalam rilis yang diterima, Rabu.

Untuk diketahui, sebelumnya atas kejadian insiden letupan api di salah satu SPBE di kabupaten Konawe, Pertamina melakukan alih suplai dari SPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat kota Kendari.

"Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Fahrougi.

LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.

"Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET," terang Fahrougi.

Sebelumnya Pemprov Sultra telah mengeluarkan Peraturan Gubernur no.74 tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur no.38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari Statsiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) ke masing-masing wilayah distribusinya.

Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.

ia juga menambahkan, bila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024