Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari Abdul Rifai sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lahan parkir di Pantai Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin di Kendari Kamis, mengatakan bahwa selain Kadis Damkar Kota Kendari itu, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Agus Julianto selaku Direktur CV Subur Abadi Jaya.
Dia menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Kejari Kendari terhadap dugaan kerugian keuangan negara terhadap pembangunan lahan parkir di Pantai Nambo.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin telah menetapkan saudara Abdul Rifai selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), sekaligus KPA (kuasa pengguna anggaran) ,ataupun selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari dan saudara Agus Julianto selaku Direktur CV Subur Abadi Jaya, terkait dengan kegiatan pembangunan lahan parkir di Pantai Pariwisata Nambo, jadi kegiatan itu pada tahun anggaran 2021," kata Bustanil.
Kasi Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh Tim Penyidik Kejari Kendari, mereka bersepakat untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka atas pekerjaan yang mereka lakukan di Pantai Nambo, yang terdapat kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp400 juta dari total anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
"Jadi memang dari fakta hukumnya berdasarkan alat bukti, mereka dianggap paling bertanggungjawab terhadap timbulnya kerugian keuangan negara di kegiatan pembangunan lahan parkir di Pantai Pariwisata Nambo," jelasnya.
Bustanil menyampaikan bahwa selain kedua orang tersangka baru tersebut, Kejari Kendari telah terlebih dahulu menetapkan satu orang tersangka bernama Suparmin, selaku peminjam perusahaan CV Subur Abadi Jaya pada Maret 2023 lalu. Dimana, tersangka Suparmin saat ini telah menjalani persidangan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan, penyidik berpendapat bahwa terhadap kedua orang ini selain yang sebelumnya terdahulu sudah ada pelaksana kegiatannya atas nama Suparmin selaku peminjam perusahaan, sekarang selaku pemilik perusahaannya Direktur maupun PPK dan KPA-nya juga sudah juga kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Bustanil.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Rifai itu saat dia (Abdul Rifai) masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin di Kendari Kamis, mengatakan bahwa selain Kadis Damkar Kota Kendari itu, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Agus Julianto selaku Direktur CV Subur Abadi Jaya.
Dia menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Kejari Kendari terhadap dugaan kerugian keuangan negara terhadap pembangunan lahan parkir di Pantai Nambo.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin telah menetapkan saudara Abdul Rifai selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), sekaligus KPA (kuasa pengguna anggaran) ,ataupun selaku Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari dan saudara Agus Julianto selaku Direktur CV Subur Abadi Jaya, terkait dengan kegiatan pembangunan lahan parkir di Pantai Pariwisata Nambo, jadi kegiatan itu pada tahun anggaran 2021," kata Bustanil.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh Tim Penyidik Kejari Kendari, mereka bersepakat untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka atas pekerjaan yang mereka lakukan di Pantai Nambo, yang terdapat kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp400 juta dari total anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
"Jadi memang dari fakta hukumnya berdasarkan alat bukti, mereka dianggap paling bertanggungjawab terhadap timbulnya kerugian keuangan negara di kegiatan pembangunan lahan parkir di Pantai Pariwisata Nambo," jelasnya.
Bustanil menyampaikan bahwa selain kedua orang tersangka baru tersebut, Kejari Kendari telah terlebih dahulu menetapkan satu orang tersangka bernama Suparmin, selaku peminjam perusahaan CV Subur Abadi Jaya pada Maret 2023 lalu. Dimana, tersangka Suparmin saat ini telah menjalani persidangan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan, penyidik berpendapat bahwa terhadap kedua orang ini selain yang sebelumnya terdahulu sudah ada pelaksana kegiatannya atas nama Suparmin selaku peminjam perusahaan, sekarang selaku pemilik perusahaannya Direktur maupun PPK dan KPA-nya juga sudah juga kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Bustanil.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Rifai itu saat dia (Abdul Rifai) masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari.