Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas kabupaten.

Kepala Polres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan melalui keterangan diterima di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kedua pengedar tersebut masing-masing bernama Rendi alias Endi (17) dan Nanan (21), keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, pada Minggu (15/10) sekitar pukul 12.30 WITA.

"Dua orang tersangka, Rendi alias Endi dan Nanan," kata Arif

Dia menyebutkan bahwa penangkapan dua orang pengedar tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan akan ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lasusua.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Porles Kolaka Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersebut.

"Pada sekitar pukul 12.30 Wita, petugas berhasil menangkap Nanan di Desa Ponggiha. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Arif, pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap Nanan, dan terkuak bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut berada di dalam penguasaan rekannya, yakni Rendi di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua. Setelah itu, Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Utara kemudian melakukan pencarian terhadap Rendi dan berhasil menemukannya beserta dengan sabu-sabu sebanyak dua buah plastik bening dengan berat 96 gram.

"Dilakukan penggeledahan ditemukan dua saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang menurut pengakuan pelaku hendak dibawa ke Kabupaten Bombana," sebut Arif.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua gulung isolasi warna hitam, dua lembar tisu, dan dua unit ponsel yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu.

"Kedua pelaku, Rendi dan Nanan, saat ini berhadapan dengan hukum atas tindak pidana narkotika yang mereka lakukan. Kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kolaka Utara dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara," jelasnya.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024