Kolaka (ANTARA) - PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman warga yang masuk dalam areal Izin Usaha pertambanganya, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara.

"Jadi persoalan ganti rugi lahan warga, kami sudah selesaikan dengan mengacu pada SK Kadis Peternakan dan perkebunan Kabupaten Kolaka. Bahkan kami melebihkan dari nilai itu," kata manager legal PT Ceria Nugraha Indotama Moch Kenny Rochlim.

Menurutnya, sejak tahun 2017 lalu nilai ganti rugi tanaman sudah diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, dimana nilai ganti rugi dilihat dari umur tanaman warga mulai dari harga Rp50 ribu hingga Rp3 juta per pohon.

Berdasarkan SK Dinas Pekerbunan dan Peternakan tersebut kata dia, nomor 019/DISBUNAK/IX/2017 tertanggal 29 September 2017 tentang nilai ganti rugi komoditi perkebunan direvisi nomor : 344/DISBUNAK/XI/3017, dengan nilai ganti rugi untuk tanaman cengkih umur 1-12 bulan sebesar Rp50 ribu perpohon.

Sementara untuk umur tanam pohon 1-3 tahun pohon dinilai Rp150 ribu/pohon begitu juga umur 4-5 tahun dinilai Rp500 ribu dan umur 6-30 tahun dinilai Rp 3.040.000/pohon,dan selain tanaman cengkih pihak perusahaan membayar tanaman kakao warga yang harganya bervariasi dan sesuai dengan surat keputusan itu.

"Tanaman kakao juga dibayarkan dan nilainya juga bervariasi sesuai dengan ketentuan SK dinas perkebunan bersama dengan tanaman lainnya," jelas Kenny.

Sementara Sekretaris Kecamatan Wolo, Taslim saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengungkapkan,saat dirinya menjadi lurah selama 10 tahun sudah menyelesaikan persoalan ganti rugi tanaman warga yang mengacu pada SK Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. 

"Dasar perusahaan membayar ganti rugi tanaman warga itu mengacu pada SK dinas pertanian dan perkebunan," katanya.

Menurut Taslim,dari 100 warga yang lokasinya masuk areal konsensi PT Ceria, hanya 3 warga yang belum sempat diselesaikan persoalan ganti ruginya karena warga tersebut meminta lebih besar dari apa yang tertuang dan disepakati perusahaan.

"Memang warga tidak puas dengan nilai yang dikeluarkan dinas terkait, tapi perusahaan menaikkan dari harga itu, sehingga warga puas namun ada juga meminta pembayaran untuk ganti ruginya hingga miliaran," ungkap Taslim.

 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024