Kendari (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari Jumat, mengatakan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.
"Pada hari ini Jumat tanggal 13 Oktober 2023 telah menetapkan dua tersangka, yaitu TUS dan R alias D," kata Ade Hermawan.
Dia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kedua orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang dibiayai oleh negara melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,1 miliar.
"Terkait kasus pekerjaan pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Sultra," sebut Ade Hermawan.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra itu juga membeberkan bahwa penetapan tersangka kepada TUS dan R berdasarkan dengan dua alat bukti yang ditemukan penyidik usai dilakukan penyelidikan.
"Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka," bebernya.
Ade Hermawan menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka serta langsung dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa TUS dan R alias D itu akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.
Ade Hermawan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak lainnya.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan di Kendari Jumat, mengatakan kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.
"Pada hari ini Jumat tanggal 13 Oktober 2023 telah menetapkan dua tersangka, yaitu TUS dan R alias D," kata Ade Hermawan.
Dia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kedua orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara yang dibiayai oleh negara melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,1 miliar.
"Terkait kasus pekerjaan pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Sultra," sebut Ade Hermawan.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra itu juga membeberkan bahwa penetapan tersangka kepada TUS dan R berdasarkan dengan dua alat bukti yang ditemukan penyidik usai dilakukan penyelidikan.
"Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka," bebernya.
Ade Hermawan menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi, yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka serta langsung dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa TUS dan R alias D itu akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.
Ade Hermawan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak lainnya.