Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti (BB) sabu yang disita sebanyak 1.510 gram.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sultra Mohamad Santoso pada konferensi pers di Kendari Senin, mengatakan pihaknya melakukan pengungkapan dua laporan kasus narkotika dengan tiga orang tersangka, yang masing-masing berinisial FA alias E, MS alias S, dan M alias K.

Menurut dia, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka inisial FA alias E di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra, pada Selasa (5/9) pada pukul 20.00 WITA. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.006 gram.

"Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah dengan sistem tabrak tangan," ujar Santoso.

Dia menyebutkan setelah penangkapan itu, pihaknya kembali melakukan pengungkapan kasus dengan menangkap MS alias S di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, pada Selasa (26/9) sekitar pukul 18.52 WITA.

Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan BNNP Sultra ditampilkan pada saat konferensi pers di Kendari, Senin (9/10/2023). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.
 

"Tim memberhentikan mobil yang digunakan MS alias S dan langsung mengamankan lelaki tersebut dan menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 504 gram," ujarnya.

Setelah melakukan penangkapan tersebut, kata Santoso, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya inisial M alias K di Bandara Haluoleo, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 17.35 WITA.

"Tim berantas berhasil mengamankan lelaki M alias K di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo yang hendak berangkat ke Aceh," ujarnya.

Santoso mengungkapkan bahwa dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Provinsi Sultra.

Menurut dia, pelaku MS dan M dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan tersangka FA, kata dia, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024