Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sebanyak 640 gram narkotika jenis sabu-sabu, yang merupakan barang bukti dari penangkapan pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Satuan Resnarkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Kendari AKP Bahri di Kendari Sabtu, mengatakan bahwa pelaku TK ditangkap di Lorong Galaxy, Jalan Patimura, Keluarahan Puuwatu, Kecamatan Puuawatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra sekitar pukul 21.00 WITA.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang melaporkan di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah kami selidiki, ternyata memang benar dan kami berhasil mengamankan pelaku," kata Bahri.
Ia mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan di dalam jok motor pelaku.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa saat penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua orang, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang tersebut tidak terbukti ada kaitannya dengan peredaran gelap sabu-sabu itu.
Barang bukti sabu-sabu milik TK yang disita polisi. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
"Sempat kami amankan dua orang, namun setelah kami selidiki, ternyata yang satu tidak ada hubungannya," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, TK mengaku sudah dua kali menerima tempelan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial AG dari Lapas Kendari.
"Dari keterangan pelaku, ia sudah dua kali menerima tempelan dari seseorang inisial AG, yang infonya dari Lapas," sebutnya.
Bahri menuturkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman paling ringan enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Bahri.
Kepala Satuan Resnarkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Kendari AKP Bahri di Kendari Sabtu, mengatakan bahwa pelaku TK ditangkap di Lorong Galaxy, Jalan Patimura, Keluarahan Puuwatu, Kecamatan Puuawatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra sekitar pukul 21.00 WITA.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang melaporkan di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah kami selidiki, ternyata memang benar dan kami berhasil mengamankan pelaku," kata Bahri.
Ia mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan di dalam jok motor pelaku.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa saat penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua orang, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang tersebut tidak terbukti ada kaitannya dengan peredaran gelap sabu-sabu itu.
"Sempat kami amankan dua orang, namun setelah kami selidiki, ternyata yang satu tidak ada hubungannya," jelasnya.
Dari keterangan pelaku, lanjutnya, TK mengaku sudah dua kali menerima tempelan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial AG dari Lapas Kendari.
"Dari keterangan pelaku, ia sudah dua kali menerima tempelan dari seseorang inisial AG, yang infonya dari Lapas," sebutnya.
Bahri menuturkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman paling ringan enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Bahri.