Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mencoret satu orang bakal calon legislatif (bakal caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dari daftar calon sementara (DCS) karena terlambat menyampaikan surat pengunduran dirinya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Kendari.
Ketua KPU Provinsi Sultra Azril di Kendari Senin, mengatakan bahwa bakal caleg tersebut bernama Munir Majid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Munir Majid yang merupakan bakal caleg DPRD Provinsi Sultra dapil Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana itu tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlambat menyampaikan surat pengunduran diri dari BUMD Kota Kendari," katanya.
Azril menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang satu orang bakal caleg PKS yang ditetapkan dalam DCS masih terdaftar di BUMD Kota Kendari.
"Dimasukkan oleh pihak Bawaslu, dan sekarang kami sudah lakukan langkah-langkah," ujarnya.
Karena laporan dimasukkan laporan pada masa tanggapan dan masukan masyarakat telah selesai, maka pihaknya kemudian memutuskan untuk menyatakan TMS terhadap Munir Majid.
"Kemarin itu pasca tanggal 28 Agustus 2023, masa tanggapan dan masukan sudah berakhir, dalam perjalanannya di atas tanggal tersebut ternyata ada laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu, kemudian Bawaslu menyampaikan surat kepada kami, tentu kami harus segera menyikapi tentang hal itu," katanya.
Azril menambahkan bahwa laporan terkait Munir Majid yang masih berstatus di BUMD Kota Kendari itu juga diakui oleh yang bersangkutan bahwa dirinya belum menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Pemerintah Kota Kendari.
"Hasilnya terbukti, memang dia sadari sendiri bahwa belum menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pemerintah kota," ungkapnya.
Sebelum memutuskan hal itu, lanjut Azril, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Munir Majid dan mengunjungi Kantor PKS untuk mengonfirmasi laporan dari Bawaslu itu.
"Yang kami lakukan adalah pertama memanggil yang bersangkutan dan kemudian kami kunjungi di kantor partainya, dalam hal ini PKS atas nama Munir Majid, dan hasilnya kami sepakati untuk TMS," jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Sultra Azril di Kendari Senin, mengatakan bahwa bakal caleg tersebut bernama Munir Majid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Munir Majid yang merupakan bakal caleg DPRD Provinsi Sultra dapil Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana itu tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlambat menyampaikan surat pengunduran diri dari BUMD Kota Kendari," katanya.
Azril menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang satu orang bakal caleg PKS yang ditetapkan dalam DCS masih terdaftar di BUMD Kota Kendari.
"Dimasukkan oleh pihak Bawaslu, dan sekarang kami sudah lakukan langkah-langkah," ujarnya.
Karena laporan dimasukkan laporan pada masa tanggapan dan masukan masyarakat telah selesai, maka pihaknya kemudian memutuskan untuk menyatakan TMS terhadap Munir Majid.
"Kemarin itu pasca tanggal 28 Agustus 2023, masa tanggapan dan masukan sudah berakhir, dalam perjalanannya di atas tanggal tersebut ternyata ada laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu, kemudian Bawaslu menyampaikan surat kepada kami, tentu kami harus segera menyikapi tentang hal itu," katanya.
Azril menambahkan bahwa laporan terkait Munir Majid yang masih berstatus di BUMD Kota Kendari itu juga diakui oleh yang bersangkutan bahwa dirinya belum menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Pemerintah Kota Kendari.
"Hasilnya terbukti, memang dia sadari sendiri bahwa belum menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pemerintah kota," ungkapnya.
Sebelum memutuskan hal itu, lanjut Azril, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Munir Majid dan mengunjungi Kantor PKS untuk mengonfirmasi laporan dari Bawaslu itu.
"Yang kami lakukan adalah pertama memanggil yang bersangkutan dan kemudian kami kunjungi di kantor partainya, dalam hal ini PKS atas nama Munir Majid, dan hasilnya kami sepakati untuk TMS," jelasnya.