Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau pendemo yang melakukan unjuk rasa agar tidak menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan setempat.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui keterangan resmi yang diterima di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa hal tersebut karena sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.

Dia menyampaikan bahwa perkara korupsi pertambangan itu saat ini terus diusut dan telah ditetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dari berbagai pihak.

"Bahwa saat ini penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang berasal dari Kementerian ESDM, pihak perusahaan, pihak penyedia dokumen terbang, dan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan Rutan," kata Hermawan.

Dia menjelaskan bahwa penahanan di tingkat penyidikan dibatasi dengan undang-undang, dan apabila waktu tersebut terlewati maka tersangka harus dikeluarkan demi hukum

"Saat ini penyidik fokus untuk melengkapi pembuktian dan menyusun berkas para tersangka tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan pada penuntutan," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, kata Hermawan, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk memeriksa atau mengusut pihak lain, agar mengetahui bahwa pemeriksaan saksi tergantung dengan kebutuhan penyidikan dalam pembuktian perkara.

"Serta penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, bisnis, dan kepentingan lainnya. Sehubungan dengan uraian di atas kami minta dengan hormat kepada elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat agar disampaikan melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Kejaksaan Tinggi," jelasnya.

Dia juga membeberkan bahwa untuk pemberkasan dan pelimpahan 13 berkas tersangka kasus korupsi pertambangan yang ditangani Kejati Sultra bukan berarti pihak lain yang terlibat lepas dari proses hukum.

"Karena peran mereka tetap kami uraikan dalam berkas perkara sebagaimana yang kami lakukan pada proses hukum perkara tindak pidana korupsi perizinan Alfamidi," sebutnya.

Dia menegaskan bahwa akan menempuh proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan anarkis dan menghalangi penyidikan yang ditangani oleh Kejati Sultra, serta melakukan pengrusakan, termasuk kepada pihak yang menjadi dalang atau membiayai aksi tersebut.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024