Baubau (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi pencegahan kasus pertanahan untuk mencegah dan menekan permasalahan pertanahan, terutama mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.

Kepala BPN Baubau, Asmanto Mesman, di Baubau, Kamis, mengatakan, beberapa daerah di Indonesia persoalan mafia tanah sudah sangat meresahkan, termasuk di Baubau potensi itu sudah mulai masuk dengan adanya pengakuan-pengakuan  tanah adat.

"Jadi ini tergolong mafia tanah, hanya penanganannya memang sampai saat ini pihak kepolisian juga hanya menerima laporan, karena korban hanya melakukan laporan pengrusakan atau penyerobotan," kata Asmanto usai sosialisasi di Aula salah satu hotel di Baubau.

Sosialisasi bertema "Kolaborasi dan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dalam Mencegah dan Mengatasi Sengketa/Konflik Pertanahan itu, hadir sebagai narasumber Kepala BPN Baubau Asmanto Mesman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Baubau, Nova Aulia Pagar Alam serta Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Baubau, Aipda Supriadi Beni dengan moderator Plt Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Baubau, Sultra Wirawan. 

Lebih lanjut, kata Asmanto, sosialisasi tersebut diinisiasi dan dilaksanakan pihaknya karena dibeberapa wilayah didaerah itu sengketa atau konflik sudah mulai ada, utamanya di kelurahan Labalawa.

"Jadi memang ini harus kita sosialisasikan," ujar mantan Kepala BPN Muna Barat ini

Ia juga meminta pihak lurah bisa memastikan surat-surat yang dibuat benar dan tidak tumpang tindih. Karena, bila ada surat yang dibuat lurah sebelumnya kemudian lurah baru membuat lagi terhadap orang yang berbeda, maka akan menjadi potensi konflik di kemudian hari.

"Jadi memang sosialisasi ini kita minta pihak keluarahan cermat, teliti dan mempelajari seluruh riwayat-riwayat  terhadap pembuatan surat-surat  tanah, sehingga tidak menimbulkan konflik atau sengketa dikemudian hari," ujar Asmanto seraya menyebut bahwa ada beberapa sengketa yang timbul karena adanya dua surat-surat keterangan tanah terhadap satu objek tanah.

Dalam sosialisasi itu berlangsung juga sesi dialog atau tanya jawab antara narasumber dengan peserta yakni para lurah, camat se-daerah itu serta Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024