Kendari (ANTARA) - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi PT. Midi Utama Indonesia (MUI).

Dalam kesaksiannya, Sulkarnain membenarkan terkait pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk Kampung Warna-warni di Kelurahan Petoaha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari tersebut atas perintahnya, kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Kendari yang saat itu dijabat oleh terdakwa Ridwansyah Taridala membuat RAB tersebut dengan nilai Rp300 juta dan langsung ditandatangani.

"Dia (Ridwansyah Taridala) menyerahkan RAB pertama yang nilainya Rp300 juta, lalu saya minta agar diperbaiki karena ada beberapa tambahan item seperti upah pengerjaan, sehingga saya minta untuk direvisi," kata Sulkarnain saat menghadiri sidang di pengadilan setempat.

Sulkranain juga mengakui bahwa dia melakukan pertemuan dengan pihak PT MUI di Jakarta dan di rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari terkait dengan proses permintaan perizinan PT MUI membuka gerai di Kota Kendari. Namun, dia membantah adanya permintaan pembangunan gerai lokal bernama Anoa Mart dan permintaan bantuan dana untuk membiayai program Kampung Warna-warni.

Saat itu, kata Sulkranain, dia hanya menerima penyampaian dan tawaran dari PT MUI bahwa mereka memiliki konsep yang berbeda dari pendirian gerai modern lainnya. Kemudian Sulkarnain meminta kepada PT MUI untuk menunjukkan konsep tersebut.

Sulkarnain menyebutkan bahwa dirinya takut ketika perizinan gerai nasional "A" untuk membuka gerai di Kota Kendari akan mengancam keberlangsungan usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Saya minta tunjukkan konsepnya seperti apa dan contoh penerapan di daerah lainnya yang bisa mengakomodasi UMKM dan tentunya tidak merugikan UMKM atas keberadaan Alfamidi," ujarnya.

Selain itu, Sulkarnain juga mengaku tidak mengetahui perihal uang yang diterima oleh Syarif Maulana sebesar Rp700 juta dari Lembaga Zakat Infak dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazimu), kemudian uang senilai Rp50 juta yang dikirim terdakwa Syarif Maulana ke rekening PKS dengan keterangan "Milad Sulkarnain Kadir" juga tak diketahuinya, termasuk dia tak pernah memerintahkan terdakwa Syarif Maulana mengurus perizinan Anoa Mart dan gerai nasional A.

"RAB juga saya tidak pernah perintahkan untuk diserahkan ke Syarif Maulana dan pembagian saham lima persen tidak tahu sama sekali," sebutnya.
 

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024