Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Halaman Kantor Kejari Kendari, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari Rahmi Yunita di Kendari Selasa, mengatakan bahwa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incenerator.
Ia menyampaikan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 43 perkara kasus narkotika yang telah memiliki putusan inkrah (kekuatan hukum tetap) di pengadilan.
"Ada 2 kilo narkoba jenis sabu, yang kami musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah," kata Rahmi Yunita.
Dia mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus perkara yang ditangani sejak tiga bulan terakhir, atau Juni-Agustus 2023.
Rahmi Yunita juga membeberkan bahwa untuk tersangka dari kasus narkotika yang baru saja dimusnahkan itu sebanyak 50 orang yang merupakan pelimpahan kasus dari Polresta Kendari, Polda Sultra, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
"Yang paling sedikit itu 0,16 gram dan kemudian paling banyak sebanyak 513 gram," jelasnya.
Selain itu, lanjut Rahmi Yunita, barang bukti non-narkotika yang ikut dimusnahkan, yaitu handphone, timbangan digital, dan pakaian.
Untuk saat ini, kata Rahmi Yunita, masih ada kasus narkotika yang sedang ditangani Kejari Kendari dan sementara menjalani sidang.
"Sekarang ini masih ada yang sementara jalan, masih banyak perkara narkotika yang sementara sidang, antara lain itu sidang ganja. Jadi belum bisa kita musnahkan," katanya.
Sebelum dilakukannya pemusnahan, barang barang bukti jenis sabu-sabu itu sebelumnya telah dilakukan pengujian atau tes Lab di Balai POM maupun Polda Sultra untuk memastikan barang bukti ini benar-benar narkotika.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kendari Rahmi Yunita di Kendari Selasa, mengatakan bahwa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mobil Incenerator.
Ia menyampaikan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 43 perkara kasus narkotika yang telah memiliki putusan inkrah (kekuatan hukum tetap) di pengadilan.
"Ada 2 kilo narkoba jenis sabu, yang kami musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah," kata Rahmi Yunita.
Dia mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus perkara yang ditangani sejak tiga bulan terakhir, atau Juni-Agustus 2023.
Rahmi Yunita juga membeberkan bahwa untuk tersangka dari kasus narkotika yang baru saja dimusnahkan itu sebanyak 50 orang yang merupakan pelimpahan kasus dari Polresta Kendari, Polda Sultra, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
"Yang paling sedikit itu 0,16 gram dan kemudian paling banyak sebanyak 513 gram," jelasnya.
Selain itu, lanjut Rahmi Yunita, barang bukti non-narkotika yang ikut dimusnahkan, yaitu handphone, timbangan digital, dan pakaian.
Untuk saat ini, kata Rahmi Yunita, masih ada kasus narkotika yang sedang ditangani Kejari Kendari dan sementara menjalani sidang.
"Sekarang ini masih ada yang sementara jalan, masih banyak perkara narkotika yang sementara sidang, antara lain itu sidang ganja. Jadi belum bisa kita musnahkan," katanya.
Sebelum dilakukannya pemusnahan, barang barang bukti jenis sabu-sabu itu sebelumnya telah dilakukan pengujian atau tes Lab di Balai POM maupun Polda Sultra untuk memastikan barang bukti ini benar-benar narkotika.