Kendari (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Sesuai dengan jadwal pemeriksaan penyidik Kejati Sultra bahwa yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini dan ternyata yang bersangkutan tidak hadir di kejaksaan tinggi sesuai dengan panggilan dari penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari Jumat.
Dody mengatakan bahwa menurut penasehat hukum tersangka, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra dikarenakan sedang berada di luar daerah dalam rangka penyelesaian studi di Bandung, Jawa Barat.
Kantor Kejati Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
"Tapi penasehat hukum yang bersangkutan tadi datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menyerahkan surat yang intinya dalam surat itu menyebut bahwa yang bersangkutan si tersangka SK ini belum bisa hadir memenuhi panggilan dari penyidik karena lagi berada di luar daerah di Bandung, jawa barat lagi menyelesaikan program S3-nya," ujar Dody.
Kasi Penkum Kejati Sultra itu menjelaskan bahwa penasehat tersangka juga menjamin akan menghadirkan mantan Wali kota Kendari itu, pada Rabu (23/8) mendatang untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sultra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Jadi intinya surat dari penasehat hukum tersangka tersebut meminta penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan atas tersangka SK," sebut Dody.
Kejati Sultra menetapkan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui keterangan resminya Senin, mengatakan bahwa penetapan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 sebagai tersangka itu berdasarkan dengan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT MUI.
"Peran tersangka selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI," kata Ade Hermawan.
Ia mengungkapkan bahwa dengan upah tersebut, sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Padahal faktanya, lanjutnya, pengecatan Kampung Warna-warni tersebut telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021.
"Sesuai dengan jadwal pemeriksaan penyidik Kejati Sultra bahwa yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini dan ternyata yang bersangkutan tidak hadir di kejaksaan tinggi sesuai dengan panggilan dari penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody di Kendari Jumat.
Dody mengatakan bahwa menurut penasehat hukum tersangka, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 itu tidak menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra dikarenakan sedang berada di luar daerah dalam rangka penyelesaian studi di Bandung, Jawa Barat.
"Tapi penasehat hukum yang bersangkutan tadi datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan menyerahkan surat yang intinya dalam surat itu menyebut bahwa yang bersangkutan si tersangka SK ini belum bisa hadir memenuhi panggilan dari penyidik karena lagi berada di luar daerah di Bandung, jawa barat lagi menyelesaikan program S3-nya," ujar Dody.
Kasi Penkum Kejati Sultra itu menjelaskan bahwa penasehat tersangka juga menjamin akan menghadirkan mantan Wali kota Kendari itu, pada Rabu (23/8) mendatang untuk menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sultra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Jadi intinya surat dari penasehat hukum tersangka tersebut meminta penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan atas tersangka SK," sebut Dody.
Kejati Sultra menetapkan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan melalui keterangan resminya Senin, mengatakan bahwa penetapan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 sebagai tersangka itu berdasarkan dengan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT MUI.
"Peran tersangka selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI," kata Ade Hermawan.
Ia mengungkapkan bahwa dengan upah tersebut, sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Padahal faktanya, lanjutnya, pengecatan Kampung Warna-warni tersebut telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021.