Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan mantan Bupati Buton Selatan LOA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody melalui keterangan resminya di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penetapan LOA sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Buton pada Senin (14/8).

“Bahwa penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu,” kata Dody.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Buton Selatan periode 2018-2022 itu, yang mana perbuatan tersebut dianggap telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.

“Atau, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, sehingga status LOA yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Dody.

Dia membeberkan bahwa peran LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan tersebut, yakni memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata tersebut tanpa melalui perencanaan dan kegiatan itu tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selain itu, lanjut Dody, LOA juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan anggaran biaya oleh Dinas Perhubungan. Kemudian LOA juga memerintahkan AE (saksi dalam kasus tersebut) untuk membuat kerangka acuan kerja kegiatan studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua.

“Selain itu, tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tersebut sebesar Rp2 miliar,” sebut Dody.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024