Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengawasi jalur peredaran minuman tradisional beralkohol seperti arak yang masuk ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Senin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan penyebab paling besar tindakan kejahatan di wilayah hukum Polresta Kendari disebabkan pengaruh minuman beralkohol.

"Salah satu yang paling besar dari orang yang ketika melakukan tindak pidana, ketika kami lakukan penyelidikan rupanya terpengaruh akibat yang bersangkutan mengkonsumsi minuman beralkohol," kata Eka.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa minuman beralkohol masuk dalam pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait dengan pendistribusian di tempat-tempat khusus, seperti hotel, karaoke, dan pub.

"Tidak semua minimal beralkohol itu dilarang. Tapi ada pengawasan dan pengendalian dari pemerintah, contohnya ada kadar setiap minuman beralkohol itu dari kadar satu persen sampai yang paling tinggi itu diatur oleh pemerintah," ujar Eka.

Namun, kata Kapolresta Kendari, terdapat juga minuman beralkohol yang tidak termasuk dalam pengawasan Pemkot Kendari, yakni minuman beralkohol yang diproduksi dengan cara tradisional oleh kelompok tertentu dengan tujuan mencari keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tradisional tersebut.

"Yang jadi masalah ada minuman beralkohol yang terindikasi tidak termasuk dalam bagian dari pengawasan dan dalam pengendalian Pemerintah Kota Kendari, yaitu minuman tradisional, seperti arak, pongasi, dan lain-lain," ujarnya.

Eka menegaskan hal tersebut yang menjadi perhatian Polresta Kendari untuk menindak para pembuat minuman beralkohol tradisional yang ada dan masuk ke Kota Kendari.

"Inilah yang perlu kita sikapi bagaimana sama-sama memberikan pemahaman kepada oknum yang mengkonsumsi minuman tradisonal beralkohol ini karena produksinya gampang sekali, dan tidak terawasi oleh pemerintah," ujar Eka.

Dia juga menyampaikan pihaknya akan menyelidiki sumber minuman tradisional beralkohol itu, sebab hal tersebut bukan hanya mengakibatkan kejahatan, tetapi juga mengakibatkan kerugian terhadap perekonomian karena tidak ditariknya pajak dari penjualan minuman beralkohol itu.

"Nanti ada dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) untuk menindaklanjuti,dan  kami mengantisipasi ketika dikonsumsi dan banyak menimbulkan tindak kejahatan," ungkapnya.
 


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024