Kendari (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah segera mengeluarkan regulasi untuk mengatur harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit yang dinilai selama ini sangat rendah.

"Selama ini harga TBS sawit di wilayah Sultra paling rendah dibanding dengan provinsi lain," ungkap Ketua DPW Apkasindo Sultra, Fauzi Sadinur di Kendari, Kamis.

Fauzi menjelaskan, saat ini BTS Sawit di Sultra dihargai Rp1.650 per kilogram sementara di daerah lain harga Buah Tandan Segar Sawit bisa mencapai Rp 2.400 per kilogram.

"Dengan kondisi ini, kami para petani sawit di Sultra sangat mendorong adanya regulasi tata niaga atau peraturan gubernur mengenai harga layak Buah Tandan Segar agar para Petani sawit juga naik kelas untuk peningkatan kesejahteraan hidup," tutur Fauzi.

Karena itu, lanjut dia, penguatan kelembagaan dan kemitraan akan bisa mengatasi permasalahan petani sawit, terutama soal rantai distribusi dan harga TBS yang diharapkan mendekati harga TBS di daerah lain seperti di Sumatera maupun di Kalimantan.

"Dengan penguatan kelembagaan petani, nantinya yang sudah bermitra dengan perusahaan wajib untuk melaksanakan Permentan dan Pergub tentang regulasi tata niaga TBS,” ujar Fauzi.

Sementara itu, Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino menjelaskan, salah satu upaya mendasar menaikkan harga Buah Tanda Segar kelapa Sawit adalah penguatan kelembagaan ditingkat tapak, mulai dari kelompok tani, Gapoktan hingga Koperasi dalam wadah asosiasi ditingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Selain itu menurut Rino Afrino, peningkatan kesejehteraan petani sawit juga dapat dilakukan melalui penguatan kemitraan para pengusaha dan bersinergi dengan pemerintah daerah, sehingga para petani mendapatkan harga yang wajar dan berkeadilan.

"Kita ketahui selama ini posisi tawar petani kan sangat lemah karena memang TBS itu tidak bisa ditahan lebih dari dua hari atau 2x24 jam. Sehingga mau tidak mau harus segera dijual ke pabrik. Olehnya itu tidak ada pilihan kalau misalnya harga ditekan atau tidak sesuai, tetap harus dijual. Itulah fungsinya dari asosiasi dan pemerintah melindungi petani melalui regulasi," terang Rino.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024