Jombang (ANTARA) - Kecelakaan terjadi antara KA 423 (Rapih Dhoho) dengan mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga tepatnya km 85 antara Stasiun Jombang-Sembung, Jawa Timur, menyebabkan enam orang meninggal dunia serta dua lainnya mengalami luka berat.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan kecelakaan itu berawal saat kereta api sedang melaju pada Sabtu (29/7) malam sekitar pukul 23.14 WIB. Di saat bersamaan, terdapat juga mobil yang hendak lewat.
"Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yg melihat namun tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA, sehingga tidak terhindarkan menemper (menempel) KA 423 Dhoho," katanya saat dikonfirmasi, Minggu.
Ia mengatakan masinis juga langsung melaporkan ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, bahwa kereta api yang dikemudikannya telah tertemper kendaraan dengan lokasi kejadian di perlintasan sebidang tak terjaga di km 85 antara stasiun Jombang - Sembung.
Petugas keamanan Stasiun Jombang juga langsung menuju ke lokasi. KA Dhoho yang berhenti di lokasi kejadian juga langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85," kata dia.
Selain itu, Polsuska dan petugas keamanan Stasiun Jombang juga mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan serta surat-surat kendaraan. Petugas juga menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi.
Pihaknya mengatakan saat kejadian kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho. Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia sedangkan dua lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia antara lain Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), Wahyu Koswoyo (42).
Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13). Korban di evakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.
PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk ahli waris korban kecelakaan kereta api dan mobil di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/7/2023). ANTARA/ HO-Jasa Raharja
Santunan Jasa Raharja
PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur langsung menyerahkan santunan untuk dalam kasus kecelakaan antara kereta api dengan mobil di perlintasan sebidang tak terjaga tepatnya km 85 antara Stasiun Jombang - Sembung, Sabtu (29/7) malam.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Tamrin Silalahi mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan jemput bola dalam menindaklanjuti kejadian kecelakaan tersebut.
"Begitu mendengar info kecelakaan, kami segera menuju ke RSUD Jombang untuk melakukan pendataan awal korban kecelakaan," katanya dalam rilis yang diterima, Minggu.
Ia mengatakan seluruh korban sudah diberikan penanganan tim medis. Jasa raharja juga memberikan hak para korban dengan pemberian santunan serta biaya perawatan bagi yang masih dirawat.
"Korban yang mengalami luka-luka telah kami terbitkan Guarantee Letter (GL) sebagai bentuk jaminan dari Jasa Raharja untuk perawatan korban di rumah sakit. Sedangkan untuk korban meninggal dunia kami proaktif dalam memastikan keabsahan ahli waris korban sehingga santunan dapat terselesaikan kurang dari 24 jam," kata dia.
Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyelesaikan santunannya dan telah diserahkan ke ahli waris korban pada hari Minggu (30/7) atas nama Sumiyowati, Sutri Ningsih, Az Zahra Rohima Khoirunnisa, Adelia, Wahyu Kuspoyo. Selain itu, juga satu santunan biaya penguburan atas nama Alinsya Mareta Mingkana.
Pihaknya ikut berduka dengan musibah itu dan berharap keluarga diberi kekuatan.
"Kami menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa seluruh korban. Semoga dana santunan dari Jasa Raharja bisa memberikan manfaat baik untuk proses pemulihan korban yang sedang menjalani perawatan maupun bagi keluarga dari korban yang telah meninggal," kata dia.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan turut mengutamakan keselamatan bersama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kecelakaan kereta dengan mobil di Jombang enam meninggal
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menjelaskan kecelakaan itu berawal saat kereta api sedang melaju pada Sabtu (29/7) malam sekitar pukul 23.14 WIB. Di saat bersamaan, terdapat juga mobil yang hendak lewat.
"Mobil melaju dari arah utara ke selatan, sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yg melihat namun tidak mendengar dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA, sehingga tidak terhindarkan menemper (menempel) KA 423 Dhoho," katanya saat dikonfirmasi, Minggu.
Ia mengatakan masinis juga langsung melaporkan ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun, bahwa kereta api yang dikemudikannya telah tertemper kendaraan dengan lokasi kejadian di perlintasan sebidang tak terjaga di km 85 antara stasiun Jombang - Sembung.
Petugas keamanan Stasiun Jombang juga langsung menuju ke lokasi. KA Dhoho yang berhenti di lokasi kejadian juga langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85," kata dia.
Selain itu, Polsuska dan petugas keamanan Stasiun Jombang juga mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan serta surat-surat kendaraan. Petugas juga menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi.
Pihaknya mengatakan saat kejadian kondisi jalur KA terhalang material kendaraan yang menemper KA Dhoho. Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia sedangkan dua lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia antara lain Sumiowati (60), Alinsa Mareta (16), Sutrianingsih (30), Azahrah Rohmah (14), Adelia (19), Wahyu Koswoyo (42).
Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatuloh (42) dan Arimbi (13). Korban di evakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.
PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Santunan Jasa Raharja
PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur langsung menyerahkan santunan untuk dalam kasus kecelakaan antara kereta api dengan mobil di perlintasan sebidang tak terjaga tepatnya km 85 antara Stasiun Jombang - Sembung, Sabtu (29/7) malam.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Tamrin Silalahi mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan jemput bola dalam menindaklanjuti kejadian kecelakaan tersebut.
"Begitu mendengar info kecelakaan, kami segera menuju ke RSUD Jombang untuk melakukan pendataan awal korban kecelakaan," katanya dalam rilis yang diterima, Minggu.
Ia mengatakan seluruh korban sudah diberikan penanganan tim medis. Jasa raharja juga memberikan hak para korban dengan pemberian santunan serta biaya perawatan bagi yang masih dirawat.
"Korban yang mengalami luka-luka telah kami terbitkan Guarantee Letter (GL) sebagai bentuk jaminan dari Jasa Raharja untuk perawatan korban di rumah sakit. Sedangkan untuk korban meninggal dunia kami proaktif dalam memastikan keabsahan ahli waris korban sehingga santunan dapat terselesaikan kurang dari 24 jam," kata dia.
Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyelesaikan santunannya dan telah diserahkan ke ahli waris korban pada hari Minggu (30/7) atas nama Sumiyowati, Sutri Ningsih, Az Zahra Rohima Khoirunnisa, Adelia, Wahyu Kuspoyo. Selain itu, juga satu santunan biaya penguburan atas nama Alinsya Mareta Mingkana.
Pihaknya ikut berduka dengan musibah itu dan berharap keluarga diberi kekuatan.
"Kami menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa seluruh korban. Semoga dana santunan dari Jasa Raharja bisa memberikan manfaat baik untuk proses pemulihan korban yang sedang menjalani perawatan maupun bagi keluarga dari korban yang telah meninggal," kata dia.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan turut mengutamakan keselamatan bersama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kecelakaan kereta dengan mobil di Jombang enam meninggal