Kendari (ANTARA) - Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena mangkir dari tugasnya.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo melalui keterangan resminya Jumat, mengatakan bahwa kedua personel yang dilakukan PTDH tersebut masing-masing bernama Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 yang menjabat sebagai Bintara Polres Konawe Selatan..

Ia menyampaikan bahwa PTDH untuk Bripka Farid Kardy Roebba berdasarkan dengan keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep/130/III/2023, sedangkan untuk Bripka Asrun Tombili berdasarkan Nomor: Kep/132/III/2023.

“Bripka Farid Kardy Roebba wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022,” kata Wisnu.

Begitu pula dengan Bripka Asrun Tombili, lanjut Wisnu, dia tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 30 hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 hingga 11 Januari 2023.

"Keduanya tidak melaksanakan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut," ungkap Wisnu.

Dia menjelaskan bahwa untuk Bripka Farid Kardy Roeba disangkakan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No.1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," jelasnya.

Wisnu menuturkan bahwa pada keputusan sidang kode etik, perbuatan kedua personel tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.

“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah lima kali melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 hari secara berturut-turut selama hari kerja, di mana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” ucap Wisnu.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024