Kendari (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Kolaka bersama pemadam kebakaran (damkar) setempat berhasil memadamkan 10 unit rumah yang terbakar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi melalui keterangan resminya, Kamis, mengatakan bahwa kebakaran yang menimpa 10 unit rumah di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Kamis (27/7) sekitar pukul 05.20 Wita.

"Kebakaran rumah warga tersebut diduga akibat adanya hubungan arus pendek atau korsleting listrik di salah satu rumah, kemudian dengan cepat merembet ke rumah lainnya," kata Riswandi.

Menurut keterangan saksi yang berinisial MR, asap yang mengepul keluar dari dalam rumah korban berinisial J, kemudian terlihat kobaran api dari rumah tersebut.

Melihat hal itu, lanjut Riswandi, saksi tersebut langsung menghubungi ketua RW Kelurahan Sea, kemudian menginformasikan telah terjadi kebakaran di salah satu rumah, Jalan Masjid Raya. Ketua RW tersebut langsung menghubungi Damkar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.

Selang beberapa menit kemudian, kobaran api makin besar dan merembet ke beberapa rumah yang berada di sekitar titik awal api.

Riswandi menyebutkan bahwa sekitar pukul 05.40 WITA SPK Polres Kolaka yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) SPK Polres Kolaka Ipda Nurman bersama Tim Damkar Kabupaten Kolaka tiba di TKP kebakaran dan langsung melakukan pemadaman.

Pada pukul 06.30 WITA akhirnya api berhasil dipadamkan, selanjutnya dilakukan pendinginan untuk mencari sisa-sisa api yang berada di lokasi kejadian.

"Keterangan dari Kepala Tim Damkar Pemkab Kolaka bahwa api diduga akibat hubungan arus pendek korsleting listrik," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa material bangunan rumah J dan rumah di sekitar lokasi titik api mayoritas terbuat dari kayu sehingga kobaran api dengan cepat meluas. Akibat kebakaran tersebut menghanguskan 10 unit rumah dengan jumlah kepala keluarga 13 KK.


Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024