Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kota Kendari berinisial DM dan seorang kontraktor inisial IS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek intake Pohara.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari Bustanil N Arifin di Kendari, Senin, mengatakan keduanya terjerat kasus korupsi pekerjaan optimalisasi intake dan WTP Punggolaka oleh PDAM Kota Kendari tahun anggaran 2022.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dari hasil penyelidikan kasus tersebut, pada Senin (24/7) pagi.

"Dari hasil gelar perkara tersebut dan dari petunjuk pimpinan, terhadap tindak pidana korupsi intake Pohara pada PDAM Kota Kendari tahun anggaran 2022, kami sependapat menetapkan dua orang tersangka," kata Bustanil.

Dari hasil tersebut, lanjutnya, Kejari Kendari menetapkan inisial DM selaku Direktur PDAM Kota Kendari dan IS selaku kontraktor atau pelaksana Kuasa Direktur CV Karya Sejati.

Bustanil menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya turut memeriksa sebanyak 22 orang saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan PDAM Kota Kendari, serta dari kontraktor pelaksana CV Karya Sejati.

"Kami memeriksa 22 orang saksi," jelasnya.

Selain itu, kata Bustanil, pihaknya juga telah meminta keterangan dari ahli, dan telah melakukan penyitaan beberapa dokumen sebagai barang bukti dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

"Dan ada juga penyitaan uang. Kami sudah lakukan penggeledahan dan lakukan penyitaan uang sebesar Rp600 juta," ujar Bustanil.

Ia membeberkan bahwa modus operandi yang dilakukan dalam dugaan kasus korupsi tersebut, keduanya melakukan penyalahgunaan anggaran.

Meski begitu, Bustanil menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi ke depannya.

"Kalau kemungkinan ada penambahan tersangka, itu mungkin saja ada penetapan tersangka baru. Itu nanti kami gali dari hasil penyelidikan dari tim," tambah Bustanil.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024