Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tenggara meminta pemerintah daerah (Pemda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) di provinsi ini agar segera menyelesaikan dokumen syarat salur dana alokasi khusus (DAK) Fisik.

"Kami meminta dan sangat berharap teman-teman OPD, Pemda untuk segera menyelesaikan syarat salur ini agar DAK Fisik bisa terserap 100 persen," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Sultra Syarwan di Kendari, Jumat.

Kantor Wilayah DJPb Sultra mencatat sejauh ini realisasi dana alokasi khusus (DAK) Fisik di Sulawesi Tenggara baru mencapai sekitar 12 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,8 triliun hingga per 7 Juli 2023.

"Yang terserap baru Rp218,91 miliar bahkan masih ada sejumlah daerah di Sultra yang belum sama sekali menyerap DAK Fisik tersebut," ujar dia.

Syarwan menyebut sejumlah daerah yang belum sama sekali menyerap DAK Fisik di antaranya Kabupaten Kolaka Timur, Konawe Selatan, Konawe Utara dan Kabupaten Muna Barat.

Oleh karena itu, lanjut Syarwan, pihaknya meminta pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah untuk segera menuntaskan dan melakukan pengunduhan dokumen syarat salur DAK Fisik, sebab batas penyelesaian dokumen tersebut hingga 21 Juli 2023.

Ia menjelaskan DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Dia mengungkapkan beberapa kegiatan fisik tersebut di antaranya industri kecil dan menengah, irigasi, jalan, kelautan dan perikanan, kesehatan dan KB, lingkungan hidup, pariwisata, pendidikan, pertanian serta perumahan dan permukiman.

Syarwan berharap DAK Fisik dapat diserap semaksimal mungkin oleh Pemda maupun OPD bahkan diupayakan bisa mencapai 100 persen demi menggeliatkan ekonomi masyarakat di Sulawesi Tenggara.

"Kalau tidak nanti hanya sebatas data yang sudah diupload saja dan sisanya tidak akan bisa dicairkan karena itu merupakan syarat salur. Jadi kalau tahap 1 tidak tersalur maka tahun berikutnya tidak akan tersalurkan," demikian Syarwan.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024