Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diikuti oleh peserta dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kelompok Dasawisma, dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di daerah itu.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kendari Rabu, mengatakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPO ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan diharapkan dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan informasi tentang penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang.
“Korban tindak pidana perdagangan orang terjadi pada kelompok rentan, yakni perempuan dan anak, sehingga dampak tindak perdagangan orang adalah kerugian yang dialami oleh korban berupa gangguan kesehatan, terinfeksi HIV/AIDS, gangguan mental, dan trauma yang sangat berat, bahkan dapat menyebabkan kematian,” kata Ridwansyah.
Ia menegaskan bahwa untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang itu harus dari hulu sampai hilir, sehingga Indonesia memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari para pihak yang terkait, termasuk juga dari masyarakat.
“Kerja sama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah, dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Hj Sitti Ganef menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan.
"Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara,” jelasnya.
Menurut dia, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang yakni orang merasa terkucilkan, depresi, putus asa, dan hilang harapan, terganggu fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan. Bahkan, bisa sampai terinfeksi HIV/AIDS dan juga bisa mengalami kematian bagi korban.
“Saya mengajak untuk bersama-sama memberikan dasar-dasar edukasi dan perlindungan kepada korban dan saksi, sebagai aspek penting yang sudah tertera dalam penegakan hukum dan dalam undang-undang,” ujarnya.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala di Kendari Rabu, mengatakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPO ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan diharapkan dapat menambah pengetahuan, pemahaman, dan informasi tentang penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang.
“Korban tindak pidana perdagangan orang terjadi pada kelompok rentan, yakni perempuan dan anak, sehingga dampak tindak perdagangan orang adalah kerugian yang dialami oleh korban berupa gangguan kesehatan, terinfeksi HIV/AIDS, gangguan mental, dan trauma yang sangat berat, bahkan dapat menyebabkan kematian,” kata Ridwansyah.
Ia menegaskan bahwa untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang itu harus dari hulu sampai hilir, sehingga Indonesia memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari para pihak yang terkait, termasuk juga dari masyarakat.
“Kerja sama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah, dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Hj Sitti Ganef menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan.
"Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara,” jelasnya.
Menurut dia, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang yakni orang merasa terkucilkan, depresi, putus asa, dan hilang harapan, terganggu fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan. Bahkan, bisa sampai terinfeksi HIV/AIDS dan juga bisa mengalami kematian bagi korban.
“Saya mengajak untuk bersama-sama memberikan dasar-dasar edukasi dan perlindungan kepada korban dan saksi, sebagai aspek penting yang sudah tertera dalam penegakan hukum dan dalam undang-undang,” ujarnya.