Kendari (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengajak masyarakat yang ada di daerah tersebut untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Yang dilakukan (dalam memberantas narkoba) tentunya ada kegiatan yang sifatnya pencegahan juga kita memanfaatkan atau meminta bantuan dari masyarakat," kata Kombes Pol Bambang di Kendari, Rabu.
Menurut Bambang, peran masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkoba sangat dibutuhkan dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga bisa melindungi generasi bangsa dari barang haram tersebut.
Ia menuturkan bahwa pihak kepolisian melalui Babinkamtibas (Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) juga rutin mengedukasi masyarakat di wilayah tugas masing-masing agar tidak terlibat ataupun menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.
"Internal kita dari Babinkamtibmas selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memberantas narkoba. Kemudian dari represif tentunya kita melaksanakan penyelidikan dan pengungkapan serta nanti ada pemprosesan," ujar Kombes Bambang.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan narkoba karena dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ia menambahkan bahwa Polda Sultra sebelumnya telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,170 gram atau 4 kilogram lebih pada Sabtu (1/7), dari lima orang tersangka yang merupakan jaringan lintas provinsi.
"Dari situ kita bisa mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa mencegah korban-korban yang diperkirakan sebanyak 8.250 orang," demikian Kombes Bambang.
"Yang dilakukan (dalam memberantas narkoba) tentunya ada kegiatan yang sifatnya pencegahan juga kita memanfaatkan atau meminta bantuan dari masyarakat," kata Kombes Pol Bambang di Kendari, Rabu.
Menurut Bambang, peran masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkoba sangat dibutuhkan dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga bisa melindungi generasi bangsa dari barang haram tersebut.
Ia menuturkan bahwa pihak kepolisian melalui Babinkamtibas (Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat) juga rutin mengedukasi masyarakat di wilayah tugas masing-masing agar tidak terlibat ataupun menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau narkoba.
"Internal kita dari Babinkamtibmas selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memberantas narkoba. Kemudian dari represif tentunya kita melaksanakan penyelidikan dan pengungkapan serta nanti ada pemprosesan," ujar Kombes Bambang.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan narkoba karena dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ia menambahkan bahwa Polda Sultra sebelumnya telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,170 gram atau 4 kilogram lebih pada Sabtu (1/7), dari lima orang tersangka yang merupakan jaringan lintas provinsi.
"Dari situ kita bisa mencegah dikonsumsinya barang bukti ini oleh masyarakat. Kita bisa mencegah korban-korban yang diperkirakan sebanyak 8.250 orang," demikian Kombes Bambang.