Kendari (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menerapkan sistem electronic registrasi dan identifikasi (ERI) untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem online dan mencegah terjadinya pungutan liar (pungli)
"Ditlantas Polda Sultra telah membuka pelayanan publik berbasis online melalui aplikasi ERI agar dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor dan mencegah terjadinya pungli," kata Kepala Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Ditlantas Polda Sultra Kompol Lesmana Pramuditya di Kendari Senin.
Lesmana juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pengurusan plat nomor kendaraan di Ditlantas Polda Sultra.
Mantan Kasat Lantas Polres Kolaka mengatakan saat ini dengan aplikasi ERI merupakan big data kendaraan yang berada di Indonesia, sehingga juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Ditlantas Polda Sultra.
"Nomor plat pilihan juga sudah terakreditasi melalui sistem ERI, jadi tidak ada pungutan yang dilakukan karena sudah ada dana PNBP yang disetor ke negara," ujarnya.
Oleh karena itu ia juga minta masyarakat Bumi Anoa yang hendak mengurus nomor kendaraan khusus agar bisa langsung menuju Gedung Pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Ditlantas Polda Sultra.
Dia juga menjelaskan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau nomor plat kendaraan khusus itu berupa tanda atau simbol yang berupa huruf dan angka, serta kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.
"Fungsinya sebagai identitas kendaraan bermotor berdasarkan permintaan wajib pajak atau masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lesmana.
Adapun tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk NRKB pilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, sebagai berikut:
- NRKB satu angka blank = Rp20 juta
- NRKB satu angka huruf = Rp15 juta
- NRKB dua angka blank = Rp15 juta
- NRKB dua angka huruf = Rp10 juta
- NRKB tiga angka blank = Rp10 juta
- NRKB tiga angka huruf = Rp7,5 juta
- NRKB empat angka blank = Rp7,5 juta
- NRKB empat angka huruf = Rp5 juta
"Ditlantas Polda Sultra telah membuka pelayanan publik berbasis online melalui aplikasi ERI agar dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor dan mencegah terjadinya pungli," kata Kepala Seksi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Ditlantas Polda Sultra Kompol Lesmana Pramuditya di Kendari Senin.
Lesmana juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pengurusan plat nomor kendaraan di Ditlantas Polda Sultra.
Mantan Kasat Lantas Polres Kolaka mengatakan saat ini dengan aplikasi ERI merupakan big data kendaraan yang berada di Indonesia, sehingga juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Ditlantas Polda Sultra.
"Nomor plat pilihan juga sudah terakreditasi melalui sistem ERI, jadi tidak ada pungutan yang dilakukan karena sudah ada dana PNBP yang disetor ke negara," ujarnya.
Oleh karena itu ia juga minta masyarakat Bumi Anoa yang hendak mengurus nomor kendaraan khusus agar bisa langsung menuju Gedung Pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Ditlantas Polda Sultra.
Dia juga menjelaskan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau nomor plat kendaraan khusus itu berupa tanda atau simbol yang berupa huruf dan angka, serta kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.
"Fungsinya sebagai identitas kendaraan bermotor berdasarkan permintaan wajib pajak atau masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lesmana.
Adapun tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk NRKB pilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, sebagai berikut:
- NRKB satu angka blank = Rp20 juta
- NRKB satu angka huruf = Rp15 juta
- NRKB dua angka blank = Rp15 juta
- NRKB dua angka huruf = Rp10 juta
- NRKB tiga angka blank = Rp10 juta
- NRKB tiga angka huruf = Rp7,5 juta
- NRKB empat angka blank = Rp7,5 juta
- NRKB empat angka huruf = Rp5 juta