Kendari (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara, menyebut sebanyak 55 orang anak didik di lembaga itu sudah mendapatkan ijazah pendidikan meski sedang menjalani masa pidana.

Kepala LPKA Kelas II Kendari Efendi Wahyudi di Kendari, Rabu, mengatakan lembaganya berkomitmen memberikan semua yang menjadi hak para anak didik meskipun sedang menjalani masa pidana di dalam lembaga pembinaan, salah satunya hak pendidikan.

"Jumlah anak yang sudah mendapatkan ijazah sejak tahun 2020 hingga 2023 ini sebanyak 55 orang untuk di LPKA Kelas II Kendari," katanya.

LPKA Kendari mencatat 55 anak didik yang mendapatkan ijazah melalui ujian paket, yakni Paket A (setara dengan SD) sebanyak enam orang, dengan rincian satu orang terlibat kasus membawa lari gadis di bawah umur, Undang-Undang Perlindungan Anak (2), pembunuhan (2), dan kasus pencurian (1).

Selanjutnya, Paket B (setara dengan SMP) sebanyak 27 orang dengan rincian kasus pencurian ada lima anak, Undang-Undang Perlindungan Anak (20), narkotika (1), dan kasus ketertiban (1).

Kemudian ujian Paket C (setara SMA) sebanyak 22 anak dengan semuanya terlibat kasus Undang-Undang Perlindungan Anak.

Efendi menyampaikan bahwa LPKA Kendari melalui program pendidikan bagi anak didik mendorong mereka tetap mendapatkan hak belajar.

Saat ini, jumlah penghuni LPKA Kendari sebanyak 61 orang dengan kategori anak yang masih berstatus tahanan 10 orang dan yang sudah inkrah atau menjadi anak didik di lembaga pembinaan tersebut sebanyak 51 orang.

Dari pemetaan data tersebut, tercatat ada sembilan orang anak yang belum tamat SD.

"Data pendidikan anak di LPKA Kendari untuk yang sudah tamat SMA tiga orang, tidak tamat SMA 28 orang, tamat SMP empat orang, tidak tamat SMP 15 orang, tamat SD dua orang, dan tidak tamat SD ada sembilan anak," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Efendi, sinergi bersama pemerintah setempat merupakan salah satu upaya meningkatkan program pembinaan terhadap pemenuhan hak-hak anak di LPKA Kendari, utamanya bagi yang belum mendapat pendidikan.

"Kami berupaya meningkatkan program pembinaan pemenuhan hak-hak anak sehingga mereka yang salah jalan dapat kembali kepada keluarga dan lingkungan masyarakat," ujar Efendi.

Dia menambahkan puluhan anak tersebut bermasalah dengan hukum, di antaranya kasus undang-undang peradilan anak, narkotika, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, senjata tajam, dan kasus ketertiban umum.

"Untuk pengklasifikasian berdasarkan tindak pidana yang mendominasi di LPKA Kendari itu kasus Undang-Undang Peradilan Anak sebanyak 43 orang, pencurian delapan anak, disusul kasus-kasus lainnya," ujar Efendi.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024