Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Kendari Shierly Sumuan di Kendari, Selasa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pihaknya merupakan sejumlah perkara tindak pidana umum periode 2022 hingga Juni 2023.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Kendari bersama dari Pengadilan, Polresta dan BNN Kendari melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum inkrah, perkara dari 2022 sampai Juni 2023," katanya.

Dia menyebut sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari yakni 606,83 gram sabu, 16 butir pil ekstasi, 74 gram serbuk pil ekstasi, 11,94 gram ganja dari 56 perkara narkotika.

"Dan barang bukti lainnya TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) dan Bea Cukai di antaranya handphone, badik, parang, busur, dan rokok (ilegal). Jadi, ini perkara-perkara yang terbaru, yang lama kita sudah musnahkan," jelas dia.


  Kepala Kejari Kendari Shierly Sumuan saat diwawancara usai pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum di Kendari, Selasa (20/6/2023) (ANTARA/Harianto)



Kejari Kendari melakukan pemusnahan dengan dihancurkan menggunakan blender untuk barang bukti jenis narkotika. Sedangkan barang bukti lainnya seperti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dalam suatu wadah yang terbut dari besi.

Shierly menuturkan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta untuk mencegah adanya tindakan penyalahgunaan barang bukti.

Lebih lanjut Shierly mengatakan bahwa pihaknya ke depan akan melakukan pemusnahan barang bukti selama satu bulan sekali sehingga tidak terjadi penumpukan di gudang penyimpanan.

"SOP memang setiap ada (barang bukti) jangan kita kumpul, langsung kita pemusnahan barang bukti. Sekarang harus sebulan sekali, jadi tidak menumpuk di gudang kita," demikian Shierly.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024