Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyiapkan anggaran Rp59 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemprov setempat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Muhammad Ilyas Abibu di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya mulai menyalurkan gaji ke-13 ASN lingkup Pemprov Sultra pada 5 Juni 2023 kepada 12.677 ASN.
Ia menyebutkan penyaluran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Gaji ke-13 tersebut disalurkan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Penyalurannya sudah sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa pada 6 Juni 2023, gaji ke-13 ASN Pemprov Sultra telah tersalurkan 70 persen dari sekitar 50 organisasi perangkat daerah (OPD).
"Dan kami targetkan hari ini sudah 100 persen," ujar dia.
Dia mengungkapkan bahwa gaji ke-13 ASN Pemprov Sultra telah dianggarkan untuk disalurkan kepada para pegawai sebesar Rp59 miliar.
“Untuk itu kami terus mengingatkan sejak 5 Juni kemarin sampai dengan hari ini agar penyaluran ini sudah diterima semua pegawai,” ungkapnya.
Ppencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum Selain itu terdapat 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra Muhammad Ilyas Abibu di Kendari, Kamis, mengatakan pihaknya mulai menyalurkan gaji ke-13 ASN lingkup Pemprov Sultra pada 5 Juni 2023 kepada 12.677 ASN.
Ia menyebutkan penyaluran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Gaji ke-13 tersebut disalurkan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Penyalurannya sudah sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa pada 6 Juni 2023, gaji ke-13 ASN Pemprov Sultra telah tersalurkan 70 persen dari sekitar 50 organisasi perangkat daerah (OPD).
"Dan kami targetkan hari ini sudah 100 persen," ujar dia.
Dia mengungkapkan bahwa gaji ke-13 ASN Pemprov Sultra telah dianggarkan untuk disalurkan kepada para pegawai sebesar Rp59 miliar.
“Untuk itu kami terus mengingatkan sejak 5 Juni kemarin sampai dengan hari ini agar penyaluran ini sudah diterima semua pegawai,” ungkapnya.
Ppencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum Selain itu terdapat 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.