Kolaka (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Tutut Jemi Setiawan, bersama Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Nur Yahya, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Salahuddin memusnahkan barang-barang terlarang hasil penggeledahan periode Januari - Mei 2023, Selasa.
Pemusnahan barang sitaan warga binaan ini kata dia merupakan bentuk ketegasan dan komitmen Rutan Kolaka dalam menegakkan peraturan.
"Keseluruhan barang hasil temuan dibakar," kata Jemi
Menurutnya Rutan Kolaka berkomitmen memberantas barang-barang terlarang didalam rutan yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban warga binaan.
"Adapun barang-barang yang akan kami musnahkan yaitu 6 buah handphone, 2 buah powerbank, pisau kecil 3, kartu dan juga beberapa kabel," ungkapnya
Dengan tegas Jemi juga menjelaskan bagi warga binaan yang melanggar akan diberikan sanksi agar menimbulkan efek jera dengan hukuman sel isolasi selama 2x6 hari.
Selain itu lanjut dia warga binaan tidak boleh dikunjungi oleh keluarga dan akan di kurangi hak-haknya seperti tidak bisa mendapatkan remisi, PB maupun CB.
Pemusnahan barang sitaan warga binaan ini kata dia merupakan bentuk ketegasan dan komitmen Rutan Kolaka dalam menegakkan peraturan.
"Keseluruhan barang hasil temuan dibakar," kata Jemi
Menurutnya Rutan Kolaka berkomitmen memberantas barang-barang terlarang didalam rutan yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban warga binaan.
"Adapun barang-barang yang akan kami musnahkan yaitu 6 buah handphone, 2 buah powerbank, pisau kecil 3, kartu dan juga beberapa kabel," ungkapnya
Dengan tegas Jemi juga menjelaskan bagi warga binaan yang melanggar akan diberikan sanksi agar menimbulkan efek jera dengan hukuman sel isolasi selama 2x6 hari.
Selain itu lanjut dia warga binaan tidak boleh dikunjungi oleh keluarga dan akan di kurangi hak-haknya seperti tidak bisa mendapatkan remisi, PB maupun CB.