Kendari (ANTARA) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara Doni Septadijaya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di daerah tersebut.

"Sampai dengan saat ini di Sultra belum ada laporan adanya pelanggaran penggunaan QRIS. Memang ada beberapa waktu yang lalu (di Jakarta) ada masjid menggunakan QRIS yang lain, tetapi itu sangat jarang terjadi dan jika terjadi sangat mudah diketahui," kata Doni di Kendari, Minggu.

Doni mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dengan aktif berkoordinasi kepada perbankan maupun perusahaan jasa penyedia sistem pembayaran.

"Ini untuk memastikan bahwa QRIS yang digunakan dan beredar di masyarakat adalah QRIS yang valid dan memastikan bahwa perlindungan konsumen berada di atas segala-galanya," ujar dia.

Dia menyebut secara umum jumlah merchant yang menggunakan transaksi secara digital atau non-tunai melalui QRIS di Sulawesi Tenggara mencapai 120 ribu merchant.

"Kami meyakini setiap penerbitan QRIS itu akan dipastikan merchant yang menggunakan QRIS adalah merchant yang sudah diverifikasi oleh penyelenggara jasa pembayaran baik perbankan maupun uang elektronik," tutur Doni.

BI Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat pengguna QRIS memperhatikan kebenaran data saat melakukan transaksi demi terhindar dari penyalahgunaan sistem pembayaran digital itu.

"Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat perhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS seperti memastikan nama pedagang atau merchant yang tercantum di dalam aplikasi sesuai yang menerima pembayaran," ucap Doni.

Dia juga meminta masyarakat tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang yang menerima pembayaran.

Selain itu, pedagang juga harus dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.

“Jika ada pedagang yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya Doni.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024