Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, membentuk tim fasilitasi pengawasan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Juhardin mengatakan para tim yang memfasilitasi pengawasan pendaftaran bakal caleg DPRD itu akan bekerja di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka.
Juhardin mengatakan tim fasilitasi pengawasan tersebut akan bertugas selama pendaftaran bakal caleg pada 1-14 Mei 2023.
"Tim Fasilitasi akan fokus mengawasi peserta pemilu yang mengajukan bakal calon legislatif, baik yang datang langsung ke help desk KPU Kabupaten Kolaka maupun dokumen yang diunggah di aplikasi Silon. Jadi, kami arahkan tim untuk piket dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat," kata Juhardin dalam keterangannya di Kendari, Selasa (2/5).
Bawaslu Kabupaten Kolaka juga telah mengimbau KPU Kabupaten Kolaka untuk memastikan pendaftaran pengajuan bakal caleg DPRD Kolaka dan aplikasi Silon bisa diakses oleh seluruh partai politik sesuai tahapan Pemilu 2024, yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Sementara itu, penanggung jawab Tim Fasilitasi Pengawas Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Kabupaten Kolaka Fatmawati mengatakan pihaknya telah mengimbau partai politik di daerah tersebut agar selalu memperhatikan jadwal, tahapan, dan dokumen persyaratan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Selain surat imbauan yang kami sampaikan ke KPU Kabupaten Kolaka dan partai politik, kami juga membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait bakal calon yang melakukan pendaftaran," kata Fatmawati.
Bawaslu Kolaka membentuk tim pengawas pendaftaran bakal caleg
Tim fasilitasi pengawas pendaftaran bakal caleg dari Bawaslu Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Antara/HO-Bawaslu Kolaka)