Kendari (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemerintah setempat agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk masing-masing ASN laksanakan tugas pokok dan fungsinya dan hindari atau menjauhi hal-hal yang sifatnya bisa merugikan orang terutama dalam rangka pemberian pelayanan publik, tidak boleh ada yang sifatnya pungli atau pungutan-pungutan liar," kata Asmawa Tosepu saat menggelar apel yang dirangkaikan dengan halal bihalal di Kendari, Rabu.

Penjabat Wali Kota Kendari meminta seluruh ASN agar memberikan pelayan kepada seluruh masyarakat dengan sepenuh hati sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

"Sebagai ASN yang sudah memilih profesi itu maka tentu apa yang menjadi tugas dan kewajibannya harus dilaksanakan, tidak boleh ada tambahan-tambahan, apa lagi pungli," tegas Asmawa.

Asmawa juga meminta seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari agar saling memaafkan satu sama lain, utamanya jika sebelumnya pernah terjadi pertikaian akibat adanya perbedaan.

"Tentu halal bihalal dimaknai bersama sebagai bagian dari upaya mempererat silahturahmi, ukhuwah islamiah, ukhuwah insaniah untuk saling menghilangkan hambatan atau sumbatan-sumbatan komunikasi selama ini karena ada perbedaan pandangan," tutur Asmawa.

Dalam kesempatan itu, Asmawa menyebut tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara pada hari pertama usai libur Lebaran 1444 Hijriah dan cuti bersama mencapai 90 persen.

"Persentase kehadiran ASN cukup bagus, memang sekitar 10 persen itu cuti dan izin kepada pimpinan OPD-nya, jadi kalau saya lihat tadi 90 persen hadir mengikuti apel pagi," tutur Asmawa.

Sementara terkait ASN yang tidak hadir di hari pertama berkantor pasca libur lebaran Asmawa Tosepu menegaskan akan dilakukan pembinaan baik dilakukan langsung pimpinan OPD, kepala unit ASN yang bersangkutan.

"Jadi sudah dipastikan akan dilakukan pembinaan baik dilakukan teguran lisan maupun teguran secara tertulis sebab hal tersebut telah diatur dalam PP Nomor 11 yang mengatur disiplin pegawai," pungkas Asmawa.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024