Kendari (ANTARA) - Sejumlah personel kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara mengamankan objek wisata Permandian Topa di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung.

KBO Reskrim Polres Muna IPDA Ahmad Sudarminto di Muna, Minggu mengatakan dalam melakukan pengamanan objek wisata permandian air payau tersebut, pihaknya dibantu personel TNI yakni Babinsa yang bertugas di daerah tersebut.
 
"Yang dijadikan atensi adalah kita selalu mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, kita melakukan pengaturan kendaraan yang keluar masuk serta kita mengimbau kepada para pengunjung untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan terkendali," katanya.

Dia menyampaikan untuk hari pertama pengamanan yang dilakukan pihaknya bersama seorang personel Babinsa di permandian tersebut, situasi aman dan kondusif.

Meski begitu, dia mengimbau kepada seluruh pengunjung di permandian tersebut agar selalu menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan wisatawan lainnya.

"Untuk situasi kamtibmas di wilayah tempat permandian Topa Desa Labone ini secara umum situasinya dalam keadaan aman, lancar dan kondusif," tutur dia.


  Permandian Topa di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna yang dipadati pengunjung saat libur lebaran, Minggu (23/4/2023) (ANTARA/Harianto)



Dia menjelaskan, secara umum yang menjadi atensi pengamanan yang dilakukan pihaknya bersama Babinsa yakni hal-hal yang mengganggu kamtibmas seperti membawa senjata tajam atau minuman beralkohol.

"Dari pihak TNI ada, Babinsa di sini kebetulan babinsa mereka bertugas di Desa Labone. Mereka membantu pihak Polri untuk melakukan pengamanan di tempat Permandian Topa ini," tutur dia.

IPDA Sudarminto menyebut sebanyak tujuh personel kepolisian dari Polres Muna dibantu satu Babinsa dalam pengamanan Permandian Topa yang merupakan salah satu permandian yang diminati masyarakat di Kabupaten Muna.

"Kita mengimbau juga untuk tidak membawa sajam, atau benda-benda yang menjadi memicu keributan terutama miras atau sajam. Kalau untuk pengamanan sesuai surat perintah itu mulai hari ini berlaku 23 April sampai tanggal 1 Mei 2023," pungkas IPDA Sudarminto.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024