Gorontalo (ANTARA) - Salah seorang tahanan berinisial RY menikah di dalam aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo di Kota Gorontalo, Kamis.
Dihadiri oleh pihak keluarga, proses nasihat pernikahan hingga ijab kabul dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dan Kementerian Agama Kota Gorontalo.
Layaknya pernikahan pada umumnya, RY bersama istri mengenakan pakaian adat Gorontalo pada prosesi pernikahan tersebut.
Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Narapidana (Binadik) Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kasdin Lato mengatakan, prosesi pernikahan dalam Lapas dapat dilakukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Ini lazim dilakukan dengan persetujuan pihak keluarga yang telah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama," ucap Kasdin Lato yang menjadi saksi pada pernikahan itu.
Ia menjelaskan, pernikahan dalam Lapas Gorontalo kali ini dilakukan oleh KUA Kota Selatan berdasarkan permintaan KUA Batudaa.
"Mempelai pria ini merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas karena terkait perkara penganiayaan atau pasal 351," ungkap Kasdin.
Sementara itu, RY bersama istri mengaku senang dan bahagia dapat menjalani proses ijab kabul dengan lancar dan dapat dihadiri oleh pihak keluarga, walaupun berada di dalam Lapas.
Dihadiri oleh pihak keluarga, proses nasihat pernikahan hingga ijab kabul dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dan Kementerian Agama Kota Gorontalo.
Layaknya pernikahan pada umumnya, RY bersama istri mengenakan pakaian adat Gorontalo pada prosesi pernikahan tersebut.
Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Narapidana (Binadik) Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kasdin Lato mengatakan, prosesi pernikahan dalam Lapas dapat dilakukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Ini lazim dilakukan dengan persetujuan pihak keluarga yang telah didaftarkan ke Kantor Urusan Agama," ucap Kasdin Lato yang menjadi saksi pada pernikahan itu.
Ia menjelaskan, pernikahan dalam Lapas Gorontalo kali ini dilakukan oleh KUA Kota Selatan berdasarkan permintaan KUA Batudaa.
"Mempelai pria ini merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri, yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas karena terkait perkara penganiayaan atau pasal 351," ungkap Kasdin.
Sementara itu, RY bersama istri mengaku senang dan bahagia dapat menjalani proses ijab kabul dengan lancar dan dapat dihadiri oleh pihak keluarga, walaupun berada di dalam Lapas.