Baubau (ANTARA) -  Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, La Ode Ahmad Monianse secara resmi melantik Asisten III Setda Pemkot daerah itu menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Baubau setelah dua bulan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

Wali Kota La Ode Ahmad Monianse, di Baubau, Senin, mengatakan, dengan dilantiknya Sitti Munawar sebagai Penjabat Sekda maka Pelaksana Harian (Plh) yang di emban oleh Asisten I Setda Pemkot Baubau, MZ Tamsir Tamim resmi berakhir.

"Karenanya kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada MZ Tamsir Tamim atas dedikasinya sebagai Pelaksana Harian Sekda selama proses pengangkatan Pj Sekda yang memakan waktu hingga dua bulan," ujar Wali Kota dalam sambutannya.

Ahmad Monianse mengatakan, pengisian kekosongan Sekda oleh Pelaksana Harian dan Penjabat Sekda Baubau,merupakan perintah pasal 214 Undang-undang pemerintahan daerah yang dioperasionalkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda berdasarkan Perpres tersebut.

Lanjut dia, Wali Kota menetapkan penjabat sekda paling lambat dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur dan hari ini adalah tepat dua hari kerja terhitung sejak surat gubernur perihal persetujuan pengangkatan Pj Sekda Kota Baubau diterima pihaknya.   

"Kami berharap dengan surat persetujuan gubernur tertanggal 27 Maret 2023 tersebut dapat semakin menjernihkan polemik yang sempat berkembang dan menyatukan pendapat serta tafsir yang sama, bahwa pemberhentian Sekda Baubau sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan peranturan perundang-undangan, sebagaimana yang telah kami yakni sejak awal," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Wali Kota, meski dengan masa jabatan yang singkat, Penjabat Sekda memiliki tugas yang penting dan strategis selayaknya Sekda devinitif, yakni sebagai pusat koordinasi, konsolidasi sekaligus dinamisator perangkat daerah dalam membantu kepala daerah mencapai visi misinya, serta menata dan membina aparatur daerah, termasuk dalam membangun hubungan sinergitas dan harmonis dengan Forkopimda, DPRD, dan lembaga lainnya yang terkait.

Dikatakan juga, di samping jabatan rutin tersebut, pihaknya menitip amanat bahwa sesuai Perpres, Pj Sekda juga mempunyai tugas khusus untuk memfasilitasi proses pengisian kekosongan Sekda oleh pejabat devinitif. Karenanya dengan waktu yang terbatas dibutuhkan akselerasi dan percepatan-percepatan dengan tetap memenuhi koridor regulasi yang berlaku.

"Saya yakin saudara mampu dan kompeten untuk melaksanakan tugas-tugas penjabat Sekda tersebut. Saya juga menekankan kepada segenap jajaran aparatur di lingkup Pemkot Baubau untuk memberikan dukungan penuh dan kerja sama yang baik kepada Penjabat Sekda, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan sukses demi terwujudnya visi dan misi Pemkot Baubau," ujar Ahmad Monianse.
 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024