Kendari, Sultra (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan satu kampung percontohan Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.
Kepala BI Sultra Doni Sepadijaya di Kendari, Sultra, Minggu mengatakan pihaknya bersama Pemkot Kendari telah menetapkan kampung percontohan CBP Rupiah di salah satu perumahan di Kecamatan Mandonga, Kendari.
"Tentunya, dengan adanya kampung percontohan CBP ini sebagai pilot project di Sultra khususnya di Kota Kendari agar masyarakat dapat mengenal karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, serta menjaganya dari kejahatan uang palsu," katanya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya terus mengampanyekan gerakan cinta, bangga, dan paham rupiah termasuk pembayaran secara digital atau nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada seluruh kalangan baik masyarakat maupun lembaga atau instansi di daerah tersebut.
Doni menerangkan bahwa BI Sultra bersama Pemerintah Kota Kendari telah meluncurkan Kampung CBP Rupiah pada akhir Maret 2023, sebagai percontohan yang terletak di salah satu perumahan di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Lebih lanjut, Doni mengatakan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah termasuk mengedukasi masyarakat pentingnya mengenali CBP.
Dia menerangkan, dalam kampung CBP Rupiah akan memberikan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Deputi Kepala BI Sultra Aryo Wibowo T Prasetyo mengatakan untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara, untuk memastikan mengenai keaslian uang kartal rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D).
"Apabila masyarakat ingin menukarkan uang tak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor Bank Indonesia terdekat," kata Aryo.
Disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan.
Dia mengajak masyarakat agar menerapkan budaya CBP Rupiah karena rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Ridwansyah Taridala mengungkapkan rasa terima kasih pada BI Sultra yang telah menetapkan Kota Kendari sebagai percontohan CBP karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.
"Semakin banyak masyarakat yang paham, insya Allah kecintaan terhadap rupiah semakin bagus," katanya.
Kepala BI Sultra Doni Sepadijaya di Kendari, Sultra, Minggu mengatakan pihaknya bersama Pemkot Kendari telah menetapkan kampung percontohan CBP Rupiah di salah satu perumahan di Kecamatan Mandonga, Kendari.
"Tentunya, dengan adanya kampung percontohan CBP ini sebagai pilot project di Sultra khususnya di Kota Kendari agar masyarakat dapat mengenal karakteristik dan desain rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, serta menjaganya dari kejahatan uang palsu," katanya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya terus mengampanyekan gerakan cinta, bangga, dan paham rupiah termasuk pembayaran secara digital atau nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada seluruh kalangan baik masyarakat maupun lembaga atau instansi di daerah tersebut.
Doni menerangkan bahwa BI Sultra bersama Pemerintah Kota Kendari telah meluncurkan Kampung CBP Rupiah pada akhir Maret 2023, sebagai percontohan yang terletak di salah satu perumahan di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Lebih lanjut, Doni mengatakan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah termasuk mengedukasi masyarakat pentingnya mengenali CBP.
Dia menerangkan, dalam kampung CBP Rupiah akan memberikan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Deputi Kepala BI Sultra Aryo Wibowo T Prasetyo mengatakan untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan metode lima hal pertama jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara, untuk memastikan mengenai keaslian uang kartal rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D).
"Apabila masyarakat ingin menukarkan uang tak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor Bank Indonesia terdekat," kata Aryo.
Disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan.
Dia mengajak masyarakat agar menerapkan budaya CBP Rupiah karena rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari Ridwansyah Taridala mengungkapkan rasa terima kasih pada BI Sultra yang telah menetapkan Kota Kendari sebagai percontohan CBP karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.
"Semakin banyak masyarakat yang paham, insya Allah kecintaan terhadap rupiah semakin bagus," katanya.