Kendari (ANTARA) - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1444 Hijriyah/2023 masehi, sebesar Rp39.000 per jiwa untuk jenis beras.
Dalam rapat pleno penetapan besaran nilai zakat fitrah yang dipimpin Ketua DP MUI Kolaka KH Muh Duwana Said, dihadiri Ketua BAZNA Kabupaten Kolaka Nur Syamsul dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Baharuddin, Jumat, mengatakan sementara besaran zakat sagu dan jagung masing-masing sebesar Rp15.000 per jiwa, serta fidya Rp9.750 per hari.
"Fatwa itu tidak memberatkan karena itu kita mencari ruang yang bisa dijangkau masyarakat sesuai syariat, tapi tidak mengada-adakan sesuatu," kata KH Duana Said yang memimpin diskusi para ulama dan pimpinan pondok pesantren di Kolaka.
Ketua komisi fatwa MUI Kolaka KM Hasbullah Abdullah pada kesempatan itu menjelaskan berbagai dalil Al-Quran yang membahas terkait zakat, serta pendapat para ulama, sehingga dalam menentukan nilai zakat fitrah tidak melenceng dari aturan yang ada.
"Dalam menentukan besaran zakat fitrah, wajib memiliki dalil yang kuat, serta merujuk pada fatwa ulama klasik," katanya.
Sebelum menentukan besaran nilai zakat lanjut dia, komisi fatwa terlebih dahulu turun ke pasar untuk melihat secara langsung kondisi harga di pasaran baik beras, sagu dan jagung, sehingga dengan merujuk pada mashab Hanafi, tiga kilogram beras jika di konversikan dalam bentuk uang bernilai Rp39.000 dimana per kilo gram beras medium sebesar Rp13.000.
Berkaitan dengan fidyah, KM Hasbullah dalam menafsirkan QS Al-Baqarah ayat 184, dijelaskan bahwa membayar fidyah itu wajib bagi orang yang berat menjalankan puasa, dengan memberi makan seorang miskin.
"Di situ tidak dijelaskan 1, 2 atau 3 kali makan sehari, sehingga ditetapkanlah nilai fidyah sebesar Rp9.750 per hari." ungkapnya.
Dalam rapat pleno penetapan besaran nilai zakat fitrah yang dipimpin Ketua DP MUI Kolaka KH Muh Duwana Said, dihadiri Ketua BAZNA Kabupaten Kolaka Nur Syamsul dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Baharuddin, Jumat, mengatakan sementara besaran zakat sagu dan jagung masing-masing sebesar Rp15.000 per jiwa, serta fidya Rp9.750 per hari.
"Fatwa itu tidak memberatkan karena itu kita mencari ruang yang bisa dijangkau masyarakat sesuai syariat, tapi tidak mengada-adakan sesuatu," kata KH Duana Said yang memimpin diskusi para ulama dan pimpinan pondok pesantren di Kolaka.
Ketua komisi fatwa MUI Kolaka KM Hasbullah Abdullah pada kesempatan itu menjelaskan berbagai dalil Al-Quran yang membahas terkait zakat, serta pendapat para ulama, sehingga dalam menentukan nilai zakat fitrah tidak melenceng dari aturan yang ada.
"Dalam menentukan besaran zakat fitrah, wajib memiliki dalil yang kuat, serta merujuk pada fatwa ulama klasik," katanya.
Sebelum menentukan besaran nilai zakat lanjut dia, komisi fatwa terlebih dahulu turun ke pasar untuk melihat secara langsung kondisi harga di pasaran baik beras, sagu dan jagung, sehingga dengan merujuk pada mashab Hanafi, tiga kilogram beras jika di konversikan dalam bentuk uang bernilai Rp39.000 dimana per kilo gram beras medium sebesar Rp13.000.
Berkaitan dengan fidyah, KM Hasbullah dalam menafsirkan QS Al-Baqarah ayat 184, dijelaskan bahwa membayar fidyah itu wajib bagi orang yang berat menjalankan puasa, dengan memberi makan seorang miskin.
"Di situ tidak dijelaskan 1, 2 atau 3 kali makan sehari, sehingga ditetapkanlah nilai fidyah sebesar Rp9.750 per hari." ungkapnya.