Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melarang tempat hiburan malam (THM) di daerah itu beroperasi selama bulan suci Ramadhan sampai dengan tujuh hari setelah Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Baubau, LM Takdir di Baubau, Selasa mengatakan larangan THM itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2017.

"Utamanya dalam pasal 9 ayat 2 huruf C dikatakan bahwa usaha tempat hiburan malam yang dimaksud dalam Perda ini dilarang menjalankan usaha pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan lainnya," katanya.

Dia menyampaikan berdasarkan Perda tersebut, pihaknya kemudian melalukan patroli di tempat hiburan malam yang ada di daerah itu untuk menyampaikan terkait peraturan itu.

"Hasil patroli kami, sejak Sabtu malam (18/3) seluruh tempat hiburan malam atau THM sudah menghentikan aktifitasnya," ujar dia.

Meskipun demikian, ujar Takdir, pihaknya tetap akan melakukan patroli guna memastikan pemilik usaha THM benar-benar mematuhi aturan tersebut dengan tidak membuka selama bulan suci Ramadhan.

Selain THM, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau usaha rumah makan untuk menutup usahanya sejak pagi sampai dengan waktu berbuka puasa. Hal itu merujuk aturan bagian Kesra Setda Baubau.

"Jadi itu rujukan kita, bahwa ada pelarangan membuka rumah makan saat bulan Ramadan yakni pada pagi hari sampai buka puasa. Jadi kemarin kita sudah bawa selebaran di rumah makan yang berisi imbauan agar melaksanakan aturan itu," ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa belum lama ini pihaknya bersama TNI dan instansi teknis di antaranya Dinas Perizinan dan Badan Pendapatan Daerah itu turun menertibkan sejumlah rumah kos dan hotel berkaitan dengan izin dan kewajiban bayar pajak.

Termasuk, lanjut dia, penertiban tersebut juga untuk menghindari adanya tempat usaha yang berjalan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Misalnya dijadikan tempat minum dan tempat perselingkuhan. Dan itu kemarin kami temukan beberapa pasangan anak muda (bukan suami istri) di rumah kos, sehingga kami panggil ke kantor untuk pembinaan," ujar Takdir.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024