Kendari (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan hasil penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 pada lima OPD dan dua puskesmas di Kota Kendari.

"Hasil penilaian terhadap lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas, Kota Kendari mendapatkan predikat zona kuning dengan nilai 58,99 atau opini kualitas sedang," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, usai menyerahkan langsung hasil penilaian itu pada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Jumat.

Disebutkan, lima OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman tahun 2022 yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan ditambah Puskesmas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-lepo.

Mastri Susilo mengungkapkan, penilaian ini bukan hanya melihat hasilnya, namun seperti apa pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti hasil penilaian itu.

"Pak wali sudah memberikan respon baik bagaimana Ombudsman memberikan pendampingan dalam rangka persiapan penilaian tahun 2023. Ada catatan kami mulai dari kompetensi, sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan itu bisa dilakukan perbaikan segera,” kata Mastri.

Ombudsman kata dia, siap melakukan pendampingan pada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan perbaikan terhadap saran dan masukan Ombudsman.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengaku, akan melakukan perbaikan layanan sesuai masukan Ombudsman, sehingga penilaian tahun 2023 Kota Kendari bisa lebih baik.

"Bagi kami berterima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara karena sudah menunjukkan titik-titik krusial mana yang harus kita perbaiki dan mana yang harus kita apresiasi,” kata Asmawa.

Menghadapi penilaian tahun 2023 ini kata Asmawa, Pemkot Kendari akan memperbaiki seluruh layanannya di semua OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan agar mereka paham tentang standar pelayanan publik, karena tahun 2023 penilaian tidak hanya dilakukan pada lima OPD yang telah dinilai sebelumnya, namun bisa jadi dipilih secara acak.
"Ini dilakukan agar semua OPD siap mengikuti penilaian jika ditunjuk," pungkas Asmawa.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024