Kendari (ANTARA) - Sebanyak delapan warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari karena kelebihan kapasitas.

Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemi Setiawan di Kolaka, Jumat, mengatakan delapan warga binaan yang dipindahkan itu merupakan narapidana kasus narkoba dan pidana umum yang dikawal ketat oleh petugas Rutan Kolaka.

Pemindahan warga binaan itu, kata Tutut, untuk mengurangi kelebihan kapasitas narapidana yang ada di Rutan Kolaka, yang kini menampung sebanyak 385 narapidana.

Sementara idealnya, lanjut dia, dalam satu ruangan hanya dihuni 14 narapidana, namun saat ini diisi 30 narapidana di tampung dalam satu ruangan, sehingga terjadi kelebihan daya tampung.

"Kami telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak Lapas Kendari," katanya.

Usai menyelesaikan prosedur pemindahan, sekitar pukul 06.00 Wita, kata Tutut, kedelapan orang warga binaan tersebut diberangkatkan menuju Lapas Kendari dengan kendaraan TransPas pengawalan petugas Rutan setempat.
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024