Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan pengerjaan jalan lingkar (kembar Kadia) dilanjutkan kembali meski sebelumnya sempat terhenti akibat terkendala kepemilikan lahan.

Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu di Kendari, Kamis mengtakan pengerjaan jalan lingkar (Inner ring road) dalam kota yang sempat tertunda itu sudah diselesaikan sehingga proses pekerjaannya segera dilanjutkan kembali.

"Memang ada kendala selama ini, tetapi sudah dapat dipecahkan yaitu adanya warga masyarakat yang mengaku pemilik mengklaim bahwa sungai itu adalah milikinya dan harus di bayar, tapi sesungguhnya kita cari aturannya bahwa sungai itu memang milik negara tidak bisa dibayar," ujar Asmawa Tosepu.

Untuk itu, kata Asmawa, guna mengantisipasi agar pengerjaan proyek jalan lingkar tidak kembali terhenti Pemkot Kendari telah mendapat jaminan pengamanan dari pihak aparat kepolisian.

"Masalah ada persoalan di belakang kita selesaikan di pengadilan, karena tidak mungkin sungai diklaim oleh salah satu atau sekelompok individu yang mengatakan itu milik mereka, itu tidak boleh," tegasnya.

Diketahui pengerjaan jalan kembar Kadia dalam kota dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan dan perkembangan wilayah Kota Kendari dengan memanfaatkan pinjaman dari Program Pemulihan Ekonomi (PEN) pemerintah pusat.

Dimana pemerintah pusat mengajukan pinjaman sebesar Rp374 miliar dengan pembangunan jalan lingkar yang menelan anggaran sebesar Rp220 miliar yang dimulai sejak akhir 2021 dengan sistem multiyears hingga akhir 2022.

Baca juga: Wali Kota Kendari sebut pembangunan jalan lingkar pacu pertumbuhan ekonomi

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024