Kendari (ANTARA) -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksan Jaya Putra menyosialisasikan peraturan daerah (perda) terkait penyalahgunaan narkoba kepada warga di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Kamis.
 
Aksan Jaya Putra mengatakan dirinya memilih masyarakat umum untuk sasaran sosialisasi Perda Nomor 23 Tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya karena bahaya narkoba sangat masif di tengah masyarakat, rentan menjadi korban atas bujukan penggunaan, bahkan ikut serta mengedarkan barang haram itu dengan iming-iming upah yang cukup besar.

"Sebelumnya, kegiatan serupa ini juga telah dilakukan kepada siswa-siswi tingkat sekolah menengah atas (SMA). Jadi, kali ini kami sasar masyarakat umum karena yang berdampak langsung di lingkungan masyarakat itu sendiri, sehingga kami ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya narkoba," tuturnya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra itu juga mengungkapkan bahwa Kota Kendari sudah masuk dalam kota darurat narkoba, sebab kasus penyalahgunaan barang haram tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Bahkan, Kota Kendari dinilai telah menjadi sasaran empuk bagi para bandar untuk memasarkan narkoba itu dalam jumlah besar," lanjutnya.

Ia membeberkan hal tersebut dibuktikan dengan terjadinya penangkapan kurir narkotika yang diduga sabu-sabu seberat satu kilogram, dengan pelakunya berasal dari Provinsi Aceh.

"Ini bukti bahwa Kota Kendari masuk dalam operasi besar bandar. Tentunya ini menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bersama aparat dalam rangka memutus mata rantai narkoba ini," ujarnya.

Meskipun begitu, Aksan juga menyampaikan bahwa peran masyarakat juga sangat diharapkan dalam pemutusan mata rantai barang haram tersebut.

"Apapun usaha pemerintah dan aparat mencegah, kalau masyarakat tidak memiliki rasa kesadaran maka hal itu percuma. Olehnya itu, untuk memutus mata rantai narkoba itu perlu kolaborasi semua pihak dan mari kita dukung aparat kepolisian dan BNN dalam melakukan pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat harus memahami bahwa narkoba adalah barang haram yang dilarang di negeri ini karena narkoba sangat berbahaya, bukan cuman hari ini, tetapi efeknya akan berlangsung lama dan bakal merusak, baik kesehatan maupun mental pengguna narkoba.

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024