Kendari (ANTARA) - Direktorat I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan sopir dan satu unit kendaraan bak terbuka dengan nomor polisi, DT 8607 BE yang mengangkut 141 buah tabung berisi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Plt Kasubdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Sultra AKP Cucu Sutarwan dalam rilis yang diterima di Kendari, Sabtu, mengatakan mobil tersebut diamankan di jalan poros Kendari–Morowali, tepatnya di Desa Tondowatu Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe, Jumat (17/2) sekitar pukul 03.00 Wita.
Ia menambahkan selain mengamankan mobil tersebut, juga pihaknya menahan sopir mobil tersebut inisial PO (42) yang yang pemilik 141 buah tabung gas elpiji tersebut.
"Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, tidak bisa menunjukkan surat resmi terkait penjualan gas elpiji bersubsidi itu," ungkapnya.
Menurut dia, keterangan dari PO bahwa tujuan pengangkutan tabung elpiji bersubsidi itu akan dijual kembali keluar Sultra dengan harga lebih tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Tabung gas elpiji itu diperoleh pelaku dari beberapa pedagang eceran dan akan dijual kembali di Morowali, Sulawesi Tengah," ujar Cucu.
Cucu juga menjelaskan langkah yang telah dilakukan saat ini mengamankan barang bukti dan pemilik yang pengemudi mobil itu di Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, menurut Cucu, sopir mobil yang sekaligus pemilik ratusan gas elpiji itu dapat dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor. 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra tahan sopir dan mobil pengangkut gas elpiji bersubsidi
Plt Kasubdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Sultra AKP Cucu Sutarwan dalam rilis yang diterima di Kendari, Sabtu, mengatakan mobil tersebut diamankan di jalan poros Kendari–Morowali, tepatnya di Desa Tondowatu Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe, Jumat (17/2) sekitar pukul 03.00 Wita.
Ia menambahkan selain mengamankan mobil tersebut, juga pihaknya menahan sopir mobil tersebut inisial PO (42) yang yang pemilik 141 buah tabung gas elpiji tersebut.
"Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut, tidak bisa menunjukkan surat resmi terkait penjualan gas elpiji bersubsidi itu," ungkapnya.
Menurut dia, keterangan dari PO bahwa tujuan pengangkutan tabung elpiji bersubsidi itu akan dijual kembali keluar Sultra dengan harga lebih tinggi atau di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Tabung gas elpiji itu diperoleh pelaku dari beberapa pedagang eceran dan akan dijual kembali di Morowali, Sulawesi Tengah," ujar Cucu.
Cucu juga menjelaskan langkah yang telah dilakukan saat ini mengamankan barang bukti dan pemilik yang pengemudi mobil itu di Mapolda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, menurut Cucu, sopir mobil yang sekaligus pemilik ratusan gas elpiji itu dapat dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor. 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sultra tahan sopir dan mobil pengangkut gas elpiji bersubsidi