Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sama dengan pemilihan umum sebelumnya pada 2019 lalu.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh, Rabu, mengatakan hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Komposisi Daerah Pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten/kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023," katanya, Rabu (8/2).
Ia menyebutkan jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sema dengan jumlah lima Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
Belum bertambahnya jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari, kata Jumwal, karena dengan jumlah penduduk Kota Kendari belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.
"Jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester I tahun 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 sebanyak 344.281 jiwa. Sehingga dengan jumlah tersebut maka jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 kursi, kecuali jumlah penduduknya lebih 400.000 jiwa maka jumlah alokasi kursi bisa bertambah menjadi 40 kursi," jelasnya.
Orang nomor satu di KPU Kota Kendari itu membeberkan adapun Dapil dan jumlah alokasi tersebut, yakni Dapil Kota Kendari 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga-Puuwatu, Kota Kendari 2 Kendari-Kendari Barat, Dapil Kota Kendari 3 Poasia, Abeli, dan Nambo atau jumlah kecamatannnya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli.
"Selanjutnya Dapil Kota Kendari 4 meliputi Kec. Baruga dan Kambu, lalu Dapil Kota Kendari 5 meliputi Wuawua dan Kadia," ungkapnya.
Meski begitu, lanjutnya, jika dilihat dari jumlah alokasi kursi per Dapilnya mengalami perubahan dari Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2019 lalu, di Dapil Kota Kendari 3 yang sebelumnya hanya enam kursi naik menjadi tujuh kursi dan Dapil Kota Kendari 5 dari delapan kursi turun menjadi tujuh kursi.
“Jadi ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi KPU Kota Kendari menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi DPRD kabupaten/kota dan juga Juknis, yang di dalamnya sudah ada rumusannya dengan mempertimbangkan jumlah pendudukan dan angka BPP,” tuturnya.
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh, Rabu, mengatakan hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Komposisi Daerah Pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten/kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023," katanya, Rabu (8/2).
Ia menyebutkan jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sema dengan jumlah lima Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
Belum bertambahnya jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari, kata Jumwal, karena dengan jumlah penduduk Kota Kendari belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.
"Jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester I tahun 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 sebanyak 344.281 jiwa. Sehingga dengan jumlah tersebut maka jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 kursi, kecuali jumlah penduduknya lebih 400.000 jiwa maka jumlah alokasi kursi bisa bertambah menjadi 40 kursi," jelasnya.
Orang nomor satu di KPU Kota Kendari itu membeberkan adapun Dapil dan jumlah alokasi tersebut, yakni Dapil Kota Kendari 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga-Puuwatu, Kota Kendari 2 Kendari-Kendari Barat, Dapil Kota Kendari 3 Poasia, Abeli, dan Nambo atau jumlah kecamatannnya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli.
"Selanjutnya Dapil Kota Kendari 4 meliputi Kec. Baruga dan Kambu, lalu Dapil Kota Kendari 5 meliputi Wuawua dan Kadia," ungkapnya.
Meski begitu, lanjutnya, jika dilihat dari jumlah alokasi kursi per Dapilnya mengalami perubahan dari Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2019 lalu, di Dapil Kota Kendari 3 yang sebelumnya hanya enam kursi naik menjadi tujuh kursi dan Dapil Kota Kendari 5 dari delapan kursi turun menjadi tujuh kursi.
“Jadi ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi KPU Kota Kendari menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi DPRD kabupaten/kota dan juga Juknis, yang di dalamnya sudah ada rumusannya dengan mempertimbangkan jumlah pendudukan dan angka BPP,” tuturnya.