Kendari (ANTARA) - Inspektorat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja pemerintah yang terindikasi tindak pidana korupsi.
"Pelibatan APH dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Inspektur Kementerian Jenderal Dalam Negeri agar melakukan koordinasi di daerah masing-masing dengan kejaksaan negeri dan kepolisian melalui rapat koordinasi Forkopimda se Indonesia," kata Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin, seusai rapat koordinasi APIP dan APH di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis
"Pada kesempatan itu, Syarifuddin menjelaskan fungsi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan fungsi kejaksaan agar bisa saling memahami untuk bisa bersinergi berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Menurut dia, dalam kesempatan itu pihak kejaksaan juga memaparkan fungsi masing-masing baik sebagai fungsi intelijen, pidana khusus (pidsus), serta fungsi perdata dan Tata Usaha Negara (datun).
"Sekaligus kami menyerahkan permintaan pengawalan sepuluh program pemerintah strategis kota Kendari," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan mengapresiasi pelibatan APH yang dilakukan Pemkot Kendari melalui Inspektorat dalam menangani aduan terindikasi pidana.
"Model penanganan laporan pengaduan itu adalah bagaimana langkah selanjutnya jika berupa administrasi akan diapakan dan kalau pidana akan diapakan," katanya.
Kejaksaan kata dia, adalah lembaga penegak hukum terutama dalam penanganan korupsi, tentu membutuhkan mitra dalam penghitungan kerugian negara.
"Selama ini memang sudah terjalin kerjasama. Selain itu APIP dan APH ini telah tertuang dalam nota kesepahaman," pungkas Shirley.
"Pelibatan APH dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Inspektur Kementerian Jenderal Dalam Negeri agar melakukan koordinasi di daerah masing-masing dengan kejaksaan negeri dan kepolisian melalui rapat koordinasi Forkopimda se Indonesia," kata Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin, seusai rapat koordinasi APIP dan APH di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis
"Pada kesempatan itu, Syarifuddin menjelaskan fungsi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan fungsi kejaksaan agar bisa saling memahami untuk bisa bersinergi berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Menurut dia, dalam kesempatan itu pihak kejaksaan juga memaparkan fungsi masing-masing baik sebagai fungsi intelijen, pidana khusus (pidsus), serta fungsi perdata dan Tata Usaha Negara (datun).
"Sekaligus kami menyerahkan permintaan pengawalan sepuluh program pemerintah strategis kota Kendari," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan mengapresiasi pelibatan APH yang dilakukan Pemkot Kendari melalui Inspektorat dalam menangani aduan terindikasi pidana.
"Model penanganan laporan pengaduan itu adalah bagaimana langkah selanjutnya jika berupa administrasi akan diapakan dan kalau pidana akan diapakan," katanya.
Kejaksaan kata dia, adalah lembaga penegak hukum terutama dalam penanganan korupsi, tentu membutuhkan mitra dalam penghitungan kerugian negara.
"Selama ini memang sudah terjalin kerjasama. Selain itu APIP dan APH ini telah tertuang dalam nota kesepahaman," pungkas Shirley.