Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyebutkan dari 38 nama bakal calon anggota DPD RI Dapil Sultra yang meminta pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebanyak 28 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Selasa mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan saat ini masih berlangsung hingga 1 Februari 2023 dan setelah tahapan itu akan melangkah ke tahap verifikasi faktual dimulai tanggal 6 hingga 26 Februari 2023.

Abdul Natsir menjelaskan, verifikasi perbaikan syarat dukungan ini dilakukan untuk mencocokkan antara nama dukungan yang diajukan bakal calon DPD dengan identitas pendukung.

"Verifikasi administrasi ini dilakukan di 17 Kabupaten dan Kota. Hasil perbaikan syarat dukungan tingkat satu, bakal disampaikan kepada bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat,"  ujarnya.

Nama dukungan dicocokkan dengan identitas pendukung. Misalnya, apabila identitas pendukung ternyata seorang ASN atau berstatus TNI/Polri, maka yang bersangkutan sebagai pendukung dinyatakan gugur.

Disebutkan bahwa dari data yang masuk di KPU Sultra, dari 38 nama balon anggota DPD RI Dapil Sultra yang menyerahkan dokumen mereka adalah Abd Rasyid Syawal, Andi Nirwana Sebbu, Andi Sahibuddin, Wa Ode Hamsinah Bolu, dan Amnaeni Dg Tabaji.

Selain itu, Leni Andriani Surunuddin, Masmur M, Aris Achmad, Ratna Lada dan Sarifudin. Kemudian, Abd Jalil, La Ode Umar Bonte, Misbahuddin, Muirun Awi, dan Dirman Alamsyah Masyur. Lalu, Muh Saleh Haming, Musshadadd, Sawaluddin dan Fatmayani Harli Tombili.

Sementara yang lainnya yaitu Amirul Tamim, Wa Ode Rabia Al Adawiah Ridwan, Muhlis, Al Maghfirah Sapri, M Tasmin Latif, Mansyur, Dewa Putu Ardika Seputra, Yurisman Star, dan Tony Akbar Hasibuan.

 "Jadi total yang syarat dukungan sebanyak 28 orang yang diterima di KPU Sultra," ujarnya.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024