Kendari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terkait sosialisasi pergantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK 03/2022.
Sosialisasi ini dihadiri Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan OPD setempat bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Jumat.
Kepala Kantor KPP Pratama Kemdari, Muhammad Yusrin Abbas mengatakan, dalam Pperaturan tersebut menjelaskan bahwa NPWP orang pribadi atau warga negara Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tahun 2023 kita masih diberikan kesempatan (bagi wajib pajak) untuk pemadanan data NIK dan data NPWP, terbatas pada layanan perpajakan,” katanya.
Dijelaskan, Peraturan Menteri Keuangan 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.
Sedangkan untuk WNA, badan, dan instansi pemerintah kata dia, cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022, Pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Sosialisasi ini dihadiri Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan OPD setempat bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Jumat.
Kepala Kantor KPP Pratama Kemdari, Muhammad Yusrin Abbas mengatakan, dalam Pperaturan tersebut menjelaskan bahwa NPWP orang pribadi atau warga negara Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tahun 2023 kita masih diberikan kesempatan (bagi wajib pajak) untuk pemadanan data NIK dan data NPWP, terbatas pada layanan perpajakan,” katanya.
Dijelaskan, Peraturan Menteri Keuangan 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterbitkan untuk memperbaharui aturan perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.
Sedangkan untuk WNA, badan, dan instansi pemerintah kata dia, cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022, Pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa, format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk Indonesia sekarang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini dimaksudkan agar tercapai tiga tujuan kebijakan yaitu pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.