Kendari (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Sulawesi Tenggara yang menaungi enam wilayah kerja di Kepulauan Buton (Kepton) memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 14.319 pekerja non-ASN di wilayah itu.

Wilayah Kepulauan Buton yang mencakup enam kabupaten kota yakni Kota Baubau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara dan Wakatobi terus berusaha agar seluruh pekerja sebagaimana implementasi instruksi Presiden Jokowi no.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bobby Harun, dalam pernyataan yang diterima, Kamis, mengatakan bahwa instruksi Presiden agar Walikota/Bupati mengambil langkah-langkah agar pegawai pemerintah dengan status non ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif program JSK.

"Dari jumlah 14.319 pekerja yang tersebar di kabupaten kota meliputi Kota Baubau 3.377, Buton 2.828, Buton Selatan 3.144, Buton Utara 3.464, Buton Tengah 1.506 orang," ungkap Bobby.

Ia menjelaskan, bagi Non ASN terdaftar dalam dua program yaitu kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut dia, manfaat yang akan didapatkan Non ASN yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya pengobatan tanpa batas bila terjadi kecelakaan kerja. Apabila tenaga kerja tersebut meninggal dunia karena sebab apapun maka ahli waris yang ditinggalkan mendapat santunan sebesar Rp42 juta.

"Kalau kecelakaan kerja sampai meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan 48 kali gaji dan bila memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak," jelasnya.

Bobby berharap, dengan adanya perlindungan tersebut akan membuat semua sektor non ASN menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaan yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya, sehingga anak, suami atau pun istri tenang dengan masa depannya.

Pegawai non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah, maka sangat perlu untuk memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan JSK bagi setiap non ASN sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja yang diberikan.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024