Kendari (ANTARA) - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan simulasi penanggulangan keadaan darurat kecelakaan pesawat untuk menguji kesiapan dan ketanggapan dalam merespon keadaan darurat yang kemungkinan dapat terjadi kapan saja di bandara itu.

"Jadi kegiatan ini kita lakukan untuk menguji responsibilitas peralatan dan personel dari pada anggota PKPPK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran), dan di sinilah nanti kita melihat apa kekurangan dan apa yang harus kita perbaiki utamanya teman-teman PKPPK itu," ujar Kepala UPBU Betoambari Baubau Tarman, di Baubau, Kamis.

Ia mengatakan, kegiatan itu juga bertujuan selain untuk menjaga efektifitas dokumen maupun standar operasional prosedur (SOP) yang tertuang dalam dokumen airport emergency plan

Mengenai tugas dan fungsi itu, kata dia, antara lain untuk memberikan pelayanan, menyelamatkan jiwa dan harta benda dari suatu pesawat udara yang mengalami kejadian (incident) atau kecelakaan (accident) di bandar udara dan sekitarnya, serta mencegah, mengendalikan, memadamkan api, melindungi manusia dan barang yang terancam bahaya kebakaran pada fasilitas di bandar udara.

"Dalam aturan Dirjen Perhubungan Udara seharusnya minimal 2 tahun sekali harus dilaksanakan, kebetulan di Bandara Betoambari ini baru pertama kali diadakan latihan ini, karena tentu membutuhkan anggaran sehingga kita menyesuaikan, artinya kita selalu mengantisipasi karena kita mau tidak mau harus selalu siap dalam menghadapi apapun yang terjadi meskipun kita berharap ini jangan terjadi, tapi kalau toh itu terjadi kita sudah siap," katanya.  
 
"Kemudian juga untuk meningkatkan sinergitas, kolaborasi dan komunikasi antaranggota komite keselamatan dan komite keamanan penerbangan di bandar udara Betoambari Baubau dalam melaksanakan tugas penanganan keadaaan kondisi darurat kapan saja yang sewaktu-waktu dapat terjadi," ujarnya.

Tarman menyebutkan, sesuai peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.KP.14 tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139 volume V pelayanan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran serta unit PKPPK dibandar udara mempunyai beberapa tugas dan fungsi.
     
Mengenai tugas dan fungsi itu, kata dia, antara lain untuk memberikan pelayanan, menyelamatkan jiwa dan harta benda dari suatu pesawat udara yang mengalami kejadian (incident) atau kecelakaan (accident) di bandar udara dan sekitarnya, serta mencegah, mengendalikan, memadamkan api, melindungi manusia dan barang yang terancam bahaya kebakaran pada fasilitas di bandar udara.

"Dalam aturan Dirjen Perhubungan Udara seharusnya minimal 2 tahun sekali harus dilaksanakan, kebetulan di Bandara Betoambari ini baru pertama kali diadakan latihan ini, karena tentu membutuhkan anggaran sehingga kita menyesuaikan, artinya kita selalu mengantisipasi karena kita mau tidak mau harus selalu siap dalam menghadapi apapun yang terjadi meskipun kita berharap ini jangan terjadi, tapi kalau toh itu terjadi kita sudah siap," katanya.  
 
Hadir dalam kegiatan yang digelar di bandara Baubau tersebut yakni BPBD Baubau, Basarnas, TNI, Polri, petugas kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, BKIPM, PMI, BMKG, dan dari maskapai penerbangan Lion Air.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024