Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan potensi yang ada di daerah tersebut.
"Salah satu yang kita lakukan untuk mengoptimalkan PAD adalah memberikan edukasi atau sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR No.6 Tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Kendari Ridwansyah Taridala saat membuka sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Kendari, Selasa.
Ridwansyah menyampaikan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yang diikuti kurang lebih 50 pengusaha konstruksi reklame di kota tersebut.
Menurutnya dengan adanya sosialisasi tersebut para pelaku usaha bisa memahami dengan adanya kepastian hukum akan aktivitas yang dilakukan siapapun di wilayah Kota Kendari, tidak berbenturan dengan undang-undang.
"Baik itu undang-undang penataan ruang, perizinan, termaksud manfaat yang akan dinikmati masyarakat, termasuk kita dari pemerintah, ketika aktivitas itu dinikmati masyarakat berarti peran pemerintah di situ bermakna," ujar Ridwansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kendari Maman Firman Syah berharap para pelaku usaha di bidang konstruksi reklame atau penyedia reklame bisa menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap para pelaku penyedia bidang reklame bisa membayarkan kewajiban nya, retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) nya, retribusi PKD," katanya.
Ia mengaku, kegiatan itu juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi PBG.
"Karena ini kita anggap potensi yang ada di lapangkan, dan perlu dioptimalkan sehingga bisa berkontribusi positif bagi pendapatan daerah," ujar Maman.
Salah seorang peserta sosialisasi, Muhammad Iqbal yang merupakan Bendahara Asosiasi Advertising dan Percetakan Sultra (A2PS) menyampaikan selalu memenuhi kewajiban membayar retribusi.
"Kami sebagai pengusaha konstruksi reklame itu selalu rutin membayarkan retribusi ke pemerintah kota itu setiap tahun ke Bapenda, kalau saya sendiri itu membayar ratusan juta setiap tahun, dan kami sudah berkontribusi ke pajak daerah," katanya.
"Salah satu yang kita lakukan untuk mengoptimalkan PAD adalah memberikan edukasi atau sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR No.6 Tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Kendari Ridwansyah Taridala saat membuka sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Kendari, Selasa.
Ridwansyah menyampaikan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi yang diikuti kurang lebih 50 pengusaha konstruksi reklame di kota tersebut.
Menurutnya dengan adanya sosialisasi tersebut para pelaku usaha bisa memahami dengan adanya kepastian hukum akan aktivitas yang dilakukan siapapun di wilayah Kota Kendari, tidak berbenturan dengan undang-undang.
"Baik itu undang-undang penataan ruang, perizinan, termaksud manfaat yang akan dinikmati masyarakat, termasuk kita dari pemerintah, ketika aktivitas itu dinikmati masyarakat berarti peran pemerintah di situ bermakna," ujar Ridwansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kendari Maman Firman Syah berharap para pelaku usaha di bidang konstruksi reklame atau penyedia reklame bisa menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap para pelaku penyedia bidang reklame bisa membayarkan kewajiban nya, retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) nya, retribusi PKD," katanya.
Ia mengaku, kegiatan itu juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi PBG.
"Karena ini kita anggap potensi yang ada di lapangkan, dan perlu dioptimalkan sehingga bisa berkontribusi positif bagi pendapatan daerah," ujar Maman.
Salah seorang peserta sosialisasi, Muhammad Iqbal yang merupakan Bendahara Asosiasi Advertising dan Percetakan Sultra (A2PS) menyampaikan selalu memenuhi kewajiban membayar retribusi.
"Kami sebagai pengusaha konstruksi reklame itu selalu rutin membayarkan retribusi ke pemerintah kota itu setiap tahun ke Bapenda, kalau saya sendiri itu membayar ratusan juta setiap tahun, dan kami sudah berkontribusi ke pajak daerah," katanya.