Jakarta (ANTARA) - Empat ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Empat ajudan Sambo yang memberikan kesaksian pada persidangan hari ini ialah Adzan Romer, Prayogi Iktara, Daden Miftahul Haq, serta Farhan Sabilah.
Daden memberikan kesaksian bahwa Sambo mengatakan berjanji akan membela Bharada E usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan pada 8 Juli lalu.
"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard dan mengatakan 'Tenang saja, Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujar Daden di persidangan.
Hal tersebut, kata Daden, dikatakan Sambo kepada Bharada E sambil merangkul dengan tangan kirinya di garasi rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga usai peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Sementara itu, Romer mengaku sempat menodongkan senjata yang sudah di kokangnya kepada Sambo usai mendengar adanya lima tembakan dari rumah Duren Tiga ketika berpapasan dengan Sambo yang hendak keluar saat ia ingin masuk ke dalam rumah melawati garasi menuju pintu dapur.
"Setelah sampai situ bapak tiba-tiba keluar. Bapak keluar, saya kaget, saya angkat senjata," ujarnya.
Romer menyebut Sambo yang dalam keadaan tangan kosong kemudian mengangkat tangan sambil berkata kepadanya bahwa Putri Candrawathi berada di dalam rumah.
Lebih lanjut, ia mengatakan sempat disikut pula oleh Sambo ketika ia masuk lagi ke dalam rumah sambil berkata, "Kalian tidak bisa jaga Ibu (Putri Candrawathi)" dengan nada keras dan membentak.
Sebelumnya kejadian itu, Romer mengaku memergoki pula senjata jenis HS berkaliber 9 mm jatuh dari tangan Sambo dan bukan berjenis Glock-17, usai turun dari mobil yang ia antarkan menuju rumah Duren Tiga.
"Setelah turun, sekitar selangkah, dua langkah senjata jatuh. Saya sebagai ADC (Aide de Camp/ajudan) mau ambil senjata, pas saya mau ambil sudah keduluan," katanya.
Ia menyebut Sambo kemudian memungut senjata HS tersebut dengan tangan yang memakai sarung tangan hitam lalu memasukannya ke dalam saku celana kanan pakaian dinas lengkap (PDL) yang dikenakannya.
Bahkan, Romer mengaku mendapat draf BAP yang sudah disiapkan saat diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan berlangsung di Gedung Divisi Propam Polri.
Untuk itu, ia mengakui ada keterangan yang diberikannya dalam BAP berbeda dengan keterangan yang diberikan dalam kesaksian di persidangan.
"Sudah ada pertanyaan yang sudah ada jawaban, begitu?," tanya JPU.
"Kurang lebih seperti itu, pak," jawab Romer.
Salah satu cerita yang sudah diskenariokan dalam BAP, kata Romer, adalah ia tidak mendengar bunyi tembakan dari rumah dinas Sambo. Ia pun kemudian disuruh menandatangani BAP tersebut.
Romer sendiri mengaku merasa terancam ketika memberikan kesaksian dalam BAP dan takut dengan Sambo. Hal tersebut diungkapkannya ketika ditanya oleh penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy soal ada tidaknya ancaman yang ditujukan ke Romer dan keluarga.
"Siap, takut (dengan Sambo)," kata Romer
Selain itu, Romer juga mengaku sempat dipasangkan alat perekam saat memberikan kesaksian ketika proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Prayogi juga mengatakan hal serupa, bahwa pada saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ada draf BAP yang disiapkan.
"Kalian di sini menyatakan bahwa pada saat diperiksa di Polres Jaksel sudah ada draf BAP yang diketik atau ditulis?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Soalnya kita ditanyakan hanya seputaran kejadian saja," jawab Prayogi.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Sidang Etik Polri pecat Brigjen Hendra Kurniawan dari kepolisian
Sejumlah jurnalis menyaksikan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi teguran kepada Susi dengan jerat pidana kesaksian palsu setelah dia dianggap tak konsisten atau berubah-ubah saat memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Bisa dipidanakan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang dinilai keterangannya berubah-ubah sehingga dapat terancam pidana.
Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.
"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.
Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. "Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi.
Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. "Di BAP bohong?" tanya Wahyu.
"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.
Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.
"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.
Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntun nya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU. "Tidak ada," jawab Susi.
Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujarnya.
Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat (Kuat Ma'ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ucap Wahyu.
Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita 'kroscek' dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Wahyu.
Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat ajudan Ferdy Sambo berikan kesaksian di persidangan
Empat ajudan Sambo yang memberikan kesaksian pada persidangan hari ini ialah Adzan Romer, Prayogi Iktara, Daden Miftahul Haq, serta Farhan Sabilah.
Daden memberikan kesaksian bahwa Sambo mengatakan berjanji akan membela Bharada E usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan pada 8 Juli lalu.
"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard dan mengatakan 'Tenang saja, Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujar Daden di persidangan.
Hal tersebut, kata Daden, dikatakan Sambo kepada Bharada E sambil merangkul dengan tangan kirinya di garasi rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga usai peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Sementara itu, Romer mengaku sempat menodongkan senjata yang sudah di kokangnya kepada Sambo usai mendengar adanya lima tembakan dari rumah Duren Tiga ketika berpapasan dengan Sambo yang hendak keluar saat ia ingin masuk ke dalam rumah melawati garasi menuju pintu dapur.
"Setelah sampai situ bapak tiba-tiba keluar. Bapak keluar, saya kaget, saya angkat senjata," ujarnya.
Romer menyebut Sambo yang dalam keadaan tangan kosong kemudian mengangkat tangan sambil berkata kepadanya bahwa Putri Candrawathi berada di dalam rumah.
Lebih lanjut, ia mengatakan sempat disikut pula oleh Sambo ketika ia masuk lagi ke dalam rumah sambil berkata, "Kalian tidak bisa jaga Ibu (Putri Candrawathi)" dengan nada keras dan membentak.
Sebelumnya kejadian itu, Romer mengaku memergoki pula senjata jenis HS berkaliber 9 mm jatuh dari tangan Sambo dan bukan berjenis Glock-17, usai turun dari mobil yang ia antarkan menuju rumah Duren Tiga.
"Setelah turun, sekitar selangkah, dua langkah senjata jatuh. Saya sebagai ADC (Aide de Camp/ajudan) mau ambil senjata, pas saya mau ambil sudah keduluan," katanya.
Ia menyebut Sambo kemudian memungut senjata HS tersebut dengan tangan yang memakai sarung tangan hitam lalu memasukannya ke dalam saku celana kanan pakaian dinas lengkap (PDL) yang dikenakannya.
Bahkan, Romer mengaku mendapat draf BAP yang sudah disiapkan saat diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan berlangsung di Gedung Divisi Propam Polri.
Untuk itu, ia mengakui ada keterangan yang diberikannya dalam BAP berbeda dengan keterangan yang diberikan dalam kesaksian di persidangan.
"Sudah ada pertanyaan yang sudah ada jawaban, begitu?," tanya JPU.
"Kurang lebih seperti itu, pak," jawab Romer.
Salah satu cerita yang sudah diskenariokan dalam BAP, kata Romer, adalah ia tidak mendengar bunyi tembakan dari rumah dinas Sambo. Ia pun kemudian disuruh menandatangani BAP tersebut.
Romer sendiri mengaku merasa terancam ketika memberikan kesaksian dalam BAP dan takut dengan Sambo. Hal tersebut diungkapkannya ketika ditanya oleh penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy soal ada tidaknya ancaman yang ditujukan ke Romer dan keluarga.
"Siap, takut (dengan Sambo)," kata Romer
Selain itu, Romer juga mengaku sempat dipasangkan alat perekam saat memberikan kesaksian ketika proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Prayogi juga mengatakan hal serupa, bahwa pada saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ada draf BAP yang disiapkan.
"Kalian di sini menyatakan bahwa pada saat diperiksa di Polres Jaksel sudah ada draf BAP yang diketik atau ditulis?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Soalnya kita ditanyakan hanya seputaran kejadian saja," jawab Prayogi.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Sidang Etik Polri pecat Brigjen Hendra Kurniawan dari kepolisian
Bisa dipidanakan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang dinilai keterangannya berubah-ubah sehingga dapat terancam pidana.
Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.
"Ini saudara mengatakan, 'Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, 'Jangan gitu lah, bang'. Kuat bilang, 'Yos, jangan gitu,'" kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.
Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. "Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), 'Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi)," kata Susi.
Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar. "Di BAP bohong?" tanya Wahyu.
"Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau," jawab Susi.
Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.
"Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga," ujarnya.
Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntun nya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya JPU. "Tidak ada," jawab Susi.
Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujarnya.
Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat (Kuat Ma'ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ucap Wahyu.
Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.
"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita 'kroscek' dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," kata Wahyu.
Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat ajudan Ferdy Sambo berikan kesaksian di persidangan